LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Fraksi PDIP Kota Mojokerto berharap Pemkot adakan penghapusan piutang pajak tidak tertagih. Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi atas LPPA .
Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanti mengatakan, piutang pajak daerah tahun 2023 mencapai Rp 26,96 miliar. Sementara di tahun 2022, piutang pajak daerah Kota Mojokerto hanya sebanyak Rp 25,22 miliar.
“Dari angka Rp 26 miliar itu, Sebanyak Rap 25,6 miliar merupakan piutang pajak PBBP2,” ucapnya.
Selain itu, dari Rp 26 miliar piutang pajak daerah itu, terdapat penyisihan piutang tidak tertagih sebesar Rp 15,9 miliar. Melihat hal itu, Eri berharap Pemkot Mojokerto bisa menghapuskan piutang pajak.
“Sehingga piutang pajak daerah bersih sebesar Rp 11,05 miliar. Apa dimungkinkan adanya penghapusan piutang,” tutur Ery.
Menurut Ery, piutang pajak ini merupakan masalah lama yang sangat sulit untuk diselesaikan. Disamping itu, sebagian besar piutang tersebut disebabkan adanya penyalahgunaan oleh petugas pemungut.
Oleh karenanya, dengan adanya kebijakan penghapusan piutang pajak dapat menghilangkan beban baik bagi masyarakat maupun Pemkot.
“Masyarakat sebagian besarnya merasa sudah memenuhi kewajiban membayar pajak daerah. Dengan adanya akan menghilangkan beban baik bagi masyarakat maupun pemerintah kota,” pungkas Ery. (roe/adv)