LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Penyidikan dugaan korupsi PT BPRS terus digencarkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto. Bahkan, lembaga adhyaksa itu menegaskan bakal ada tersangka baru dalam perkara yang disebut merugikan negara sebesar Rp 30 miliar itu.
Kasi Pidsus Kejari Kota Mojokerto Tezar Rachadian mengatakan, dari 45 saksi dalam BAP, 43 tiga diantaranya telah rampung diperiksa tim penyidik.
“Sudah sekitar 43 saksi yang sudah diperiksa, mulai dari internal BPRS maupun dari nasabah,” ucapnya.
Tezar melanjutkan, pihaknya juga meminta keterangan dari tiga saksi ahli. Diantaranya dari otoritas jasa keuangan (OJK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga.
“Tapi yang sudah diperiksa baru dari OJK,” jelasnya.
Sedangkan untuk kerugian negara, lanjut Tezar menyampaikan, saat ini masih dalam proses perhitungan dari BPKP. Tezar juga menegaskan jika dalam perkara ini masih ada tersangka baru yang akan ditetapkan. Hanya saja ia belum bisa memastikan kapan penetapan tersangka tersebut.
“Pasti masih ada (tersangka baru), kemungkinan dari pihak eksternal atau nasabah. Tapi saat ini kita masih fokus penyidikan dan pengumpulan barang bukti,” pungkasnya.
Dugaan korupsi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto mulai diusut kejaksaan sejak pertengahan bulan September 2021.
Setelah itu, pihak kejaksaan melakukan penyelidikan dengan landasan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-02/M.4.5.47/Fd.1/10/2021 pada tanggal 05 Oktober 2021.
Dari penyelidikan tersebut, Kejari menduga adanya tindak pidana korupsi sehingga perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan nomor : Print-02/M.5.47/Fd.1/11/2021 tanggal 10 November 2021.
Pada akhirnya kejaksaan telah menetapkan dua tersangka dalam perkara yang merugikan negara sekitar Rp 30 miliar itu. Diantaranya, Choirudin (51) selaku mantan Direktur Utama (Dirut) dan Direktur Operasional PT BPRS Kota Mojokerto berinisial R (45).
Dua tersangka ini diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam menyetujui proses Pembiayaan maupun Restrukturisasi Pembiayaan. Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. (Diy)