HukumJawa TimurKriminal

Alasan Kejaksaan Belum Tahan Tersangka Korupsi BPRS Kota Mojokerto

tersangka, tak tahan tersangka,
Kajari Kota Mojokerto Bobby Ruswin (tengah) didampingi Kasi Intel Joko Sutrisno (kiri) dan Kasipidsus Tezar Rachadian (kanan) (foto: Dwi Yuliyanto)

LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto telah menetapkan R (45) sebagai tersangka dugan korupsi PT BPRS. Kendati demikian, lembaga adhyaksa belum melakukan penahanan terhadap mantan direktur operasional bank plat merah itu.

 

Kajari Kota Mojokerto Bobby Ruswin melalui Kasi Intel Joko Sutrisno mengatakan, tersangka R meminta kepada penyidik agar tidak ditahan. Karena dalam proses penyidikan bersikap Kooperatif, tersangka akhirnya tidak ditahan.

 

“Tersangka yang minta, karena kooperatif ya tidak kami tahan,” ucapnya, Selasa (10/10/2023).

 

“Karena dasar dari penahanan kan untuk mempermudah proses penyidikan. Karena tersangka kooperatif tidak kita tahan dulu, nanti kalau mau sidang baru kita tahan,” imbuhnya.

 

Saat disinggung adanya kemungkinan tersangka kabur atau menghilangkan barang bukti, Joko mengaku tidak mengkhawatirkan hal itu. Sebab, semua barang bukti untuk menjerat R menjadi tersangka sudah ada ditangan penyidik kejaksaan.

 

“Semua bukti sudah di kami jadi kami tidak khawatir (kemungkinan tersangka menghilangkan bukti). Dan juga semisal tersangka menghilang kita masih bisa melakukan sidang in absenstia, artinya kita bisa melakukan sidang tanpa kehadiran tergugat,” pungkasnya.

 

Sebelumnya, kejaksaan telah menetapkan eks direktur operasional BPRS Kota Mojokerto R (45) sebagai tersangka. Hal itu berlandaskan surat penetapan tersangka nomor: TAP-02/ M.5.47/ Fd.1/10/ 2023.

 

R menjabat sebagai Direktur BPRS Kota Mojokerto pada tahun 2011-2021. Selama menjabat, ia diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam menyetujui proses Pembiayaan maupun Restrukturisasi Pembiayaan.

 

 

Atas tindakannya ini, R dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. (diy)

Exit mobile version