HukumKriminal

pemuda tiduri siswi smp hingga tiga kali dalam semalam

×

pemuda tiduri siswi smp hingga tiga kali dalam semalam

Sebarkan artikel ini

foto : tersangka saat di sidik petugas

jurnalis : rofie khusnan
lenterainspiratif.com

Sidoarjo  – benar benar bejat seorang pemuda bernama Edi Wibowo 19 tahun, warga Desa Kedondong RT 12 RW 01, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo tega meniduri remaja berinisia MW  14 tahun , siswi SMP di kawasan Tulangan Sidoarjo sebanyak tiga kali dalam semalam yang membuatnya terpaksa berurusan dengan Polsek Tulangan Polresta Sidoarjo.
“aksi bejat pemuda ini terungkap saat orang tua korban curiga dengan tingkah anaknya yang berubah menjadi pendiam. Ketika ditanya, orang tua korban kaget mendengar pengakuan anaknya tersebut. sehingga orang tua korban langsung melaporkannya kepada kami,” terang Kapolsek Tulangan AKP Nadzir Syah Basri pada  Rabu 15/11/2017.
masih kata kapolsek tulangan, Pelaku berhasil ditangkap sepuluh hari setelah adanya laporan. Karena pihaknya hendak melakukan penangkapan usai mendapat laporan, tersangka tidak ada dirumah,setelah pelaku melakukan tindakan asusila tersebut, pelaku melarikan diri ke rumah saudaranya di Pasuruan. Setelah dirasa aman, pelaku pulang dan seketika itu langsung kami lakukan penangkapan.
Ia mengungkapkan, perkenalan antara keduanya tersebut melalui WhatsApp. Setelah asyik berbincang, pelaku mengajak korban keluar. Namun di iyakan oleh korban. Seketika itu, pelaku langsung menjemput korban dan mengajaknya keliling kekawasan Tanggulangin. “Usai keliling, pelaku mengajak pulang. Nah di rumah pelaku itulah korban disetubuhi,” katanya.
Korban sempat menolak ajakan pelaku, karena bujuk rayu dijanjikan akan dinikahi, korban pun pasrah merelakan kegadisannya direnggut. “Keesokan harinya, 5 November, korban dipulangkan kerumahnya oleh pelaku. Namun setibanya di petuangan Desa Grogol, korban langsung diturunkan,” terangnya.
Akibat perbuatannya, pemuda pengangguran ini dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 jo pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan jo pasal 332 KUHP tentang tindakan membawa kabur anak di bawah umur. “Tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya (fi)
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *