HukumKriminal

Pembeli Motor Abal – Abal Di bekuk Petugas

×

Pembeli Motor Abal – Abal Di bekuk Petugas

Sebarkan artikel ini

foto : pelaku dan barang bukti yang ditunjukkan petugas
Jurnalis : Didik E
Jombang, Lentera Inspiratif.com
Seorang pembeli motor dan sekaligus pelaku penipuan dibekuk oleh Petugas Mapolsek Mojoagung, Jombang. Pasalnya, pelaku yang awalnya hendak membeli motor korban, namun pelaku malah membawa kabur motor dengan alasan mencoba motor. Kejadian itu terjadi pada Jumat (27/10/2017) sekitar pukul 09.00 WIB, yang berada di lapangan Kecamatan Sumobito, Jombang, Jawa Timur.
“Pelaku awalnya hendak coba motor, namun malah membawa kabur motor korban, “ujar Kompol M. Choirudin, Kapolsek Mojoagung, Jombang.
Korban tersebut, bernama ‘Masruchan warga Dusun/Desa Mlaras, Kecamatan Sumobito, Jombang. Sedangkan pelaku bernama ‘Hermawan warga Prangas, RT/RW : 27/04, Klepu, Sumbermanjingwetan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Awal kejadian bermula saat  pelaku dan korban bertemu di Lapangan Kecamatan Sumobito, Jombang, untuk membeli sepeda motor Satria FU 150 dengan Nopol S 4913 ZB. Dan saat itulah, pelaku dengan dalih ingin mencoba motor korban. Tapi, korban  juga sudah mencurigai gerak gerik pelaku pula. Saat itulah, pelaku mencoba motor korban dengan kecepatan yang tinggi. Namun, dengan firasat yang tak enak, korban membuntuti pelaku. Dan disitulah pelaku, malah membawa kabur motor dengan sangat kencang. Akhirnya, korban sadar bahwa motornya dibawa kabur. Saat itu, akhirnya terjadilah kejar-kejaran antara pelaku dan korban. Tapi, pelaku berhasil dibuntuti oleh korban, sehingga saat berada di Dusun Ngrowo, Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, pelaku dapat diberhentikan korban dengan cara menendang sepeda motor sehingga korban terjatuh ke area persawahan jagung.
“Awalnya korban melarikan diri dan sembunyi di area tanaman jagung. Namun atas bantuan warga dan kerja keras Petugas, akhirnya pelaku dapat dibekuk, “tuturnya
Kini pelaku sudah digelandang ke Mapolres Jombang, untuk dimintai keterangan dan penyidikan. Guna untuk mengembangkan kasusnya.
“Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 378 KUHP. “tegasnya (dik)
Editor : Didit Siswantoro
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *