
Blitar | Lenterainspiratif.id – Polisi berhasil meringkus MZA (22) warga Kelurahan Babadan Kecamatan Wlingi, yang merupakan pelaku pembunuhan Muslihin (31) warga Desa Soso, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, yang ditemukan tewas bersimbah darah di jalan. Sebelum berhasil ditangkap, MZA sempat melarikan diri dan buron selama 2×24 jam. Usai menghabisi korban pelaku naik motor Honda Scoopy merah dengan nomor polisi AG 3710 KAG dan kabur ke arah timur.
Namun pada akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat berada di sebuah gubuk di tengah hutan wilayah Ngantang, Kabupaten Malang.
Kapolres Blitar AKBP Aditya Panji Anom mengatakan korban dibekuk pada Kamis (23/9) sekitar pukul 21.00 WIB. Pengejaran dan penelusuran jejak pelaku sampai ditemukan di tengah hutan, berkat informasi dari warga sekitar.
“Pengejaran 2×24 jam sampai jejak pelaku kami temukan, berkat kerjasama dengan masyarakat. Pelaku kami ringkus saat sedang tidur di gubuk dalam hutan wilayah Ngantang,” papar Aditya, Sabtu (25/9/2021).
Dengan tertangkapnya pelaku, polisi membuka motif aksi pembunuhan yang dilakukan kepada korban. Sesuai dengan keterangan beberapa saksi yang telah diminta keterangan, pelaku tega membunuh sahabatnya sendiri ini akibat pengaruh minuman keras.
“Sebelum terjadinya aksi pembunuhan, korban dan pelaku minum minuman keras. Pelaku kemudian emosi karena ada perkataan korban yang membuatnya tersinggung. Saat pulang, pelaku mengambil pisau dapur lalu menusukkan ke bagian leher korban hingga korban tewas di lokasi kejadian,” bebernya.
Entah ucapan seperti apa yang dilontarkan korban terhadap pelaku hingga membuatnya sakit hati. “lek carane ngene gak usah koncoan c** (kalau caranya begini tidak usah berteman),” ujar pelaku kepada wartawan, saat diwawancarai.
MZA juga mengaku, tidak ada masalah sebelumnya dengan korban. Hanya pengaruh minuman keraslah yang membuatnya naik pitam, hingga tanpa pikir panjang mengambil pisau dan menyerang korban.
“Kami sama-sama mabuk. Jadi tersulut emosi gak pikir panjang,” akunya.
Akibat perbuatannya itu MZA dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Aksinya juga bisa dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati. ( ji)