Lenterainspiratif.id | Medan – Partai buruh melancarkan demonstrasi di depan gedung DPRD Sumut di Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (15/6/2022). Dalam aksi ini, para buruh menyampaikan 5 poin tuntutan kepada lembaga legislatif.
Tunttan pertama yakni Tolak Revisi UU PPP, kedua, Tolak UU “Perbudakan” Omnibus Law No.11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja. Sementara tubtutan ke-tiga yaitu tolak masa kampanye Pemilu hanya 75 hari, tapi harus 9 bulan sesuai UU Pemilu.
Lalu ke-empat, Segera sahkan UU PRT (Pembantu Rumah Tangga) dan kelima, Tolak Liberalisasi Pertanian melalui World Trade Organization, sebagaimana tuntutan mereka melalui selebaran yang dibagikan oleh peserta aksi, ditandatangani Willy Agus Utomo, SH selaku Ketua Partai Buruh Sumut.
“Saat ini yang dilakukan oleh Pemerintah dan Wakil Rakyat DPR RI bukannya merevisi/memperbaiki UU ‘perbudakan ‘ Omnibus Law Cipta Kerja, tapi malah ngotot merevisi UU No.12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) sebagai “strategi” untuk menggolkan kembali pengesahan UU ‘perbudakan ‘ Omnibus Law Cipta Kerja,” ucap Willy Agus Utomo, Ketua Partai Buruh Sumut.
“Kebijakan pemerintah dan Wakil Rakyat DPR RI merevisi UU PPP merupakan kebijakan “tipu-tipu” terhadap rakyat miskin klas pekerja untuk dapat kembali mensahkan kembali UU ‘perbudakan ‘ Omnibus Law Cipta Kerja, hal itu tertuang dalam pernyataan sikap buruh tersebut,” lanjut Willy.
Pantauan awak media dilokasi, beberapa menit menyampaikan orasi, perwakilan buruh diterima Ketua Komisi A DPRD Sumut, Andre Al Fisyah dan anggota dewan Aji Karim, guna menampung aspirasi buruh, diruang Banmus.
Aksi buruh tersebut berjalan dengan tertib dan lancar, hingga akhirnya, membubarkan diri kembali ketempat masing-masing. Selama berlangsungnya aksi, pihak kepolisian Polrestabes dan Poldasu serta PAM Security gedung dewan, berjaga-jaga. (Endi Nababan)