Daerah

Panwaslu Ingatkan Netralitas ASN Jelang Pilwali Ternate

×

Panwaslu Ingatkan Netralitas ASN Jelang Pilwali Ternate

Sebarkan artikel ini
Foto : Ketua Panwas Kecamatan Kota Ternate Tengah

Foto : Ketua Panwas Kecamatan Kota Ternate Tengah, Mustakim Jamal.

Kota Ternate. Maluku Utara
Lenterainspiratif.com — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kota Ternate Tengah mengimbau para aparatur sipil negara (ASN) agar menjaga netralitas selama penyelegaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Ternate tahun 2020. Terlebih Lurah selaku perpanjangan pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Mustakim Jamal sebagai ketua Panwaslu Kecamatan Kota Ternate Tengah, saat di konfirmasi kantornya, pada senin (10/02/2020) menyebut, peran Lurah berpartisipasi dalam pengwasan pesta demokrasi lima tahunan tersebut diapandang penting untuk mengupayakan terciptanya iklim pemilukada yang kondusif.

“Aturan larangan aparatur sipil negera atau ASN termuat dalam Pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota”.ucapnya Mustakim

Lanjutnya ketua Panwaslu Kecamatan Kota Ternate Tengah, sesuai Pada Pasal 71 ayat (1) menyebutkan, Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, Anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau yang merugikan salah satu pasangan calon.

“Di Pasal 71 ayat (1) huruf (b) disebutkan, pasangan calon dilarang melibatkan Anggota Kepolisian Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indoensia”.jelasnya

Tambahnya, pria yang akrap disapa Taken menuturkan, Sedangkan di Pasal 71 ayat (1) huruf (c) itu pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/Lurah dan prangkat Desa atau sabutan lain/prangkat Kelurahan.

“Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan managemen ASN adalah netralitas, yang berarti setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun”.tuturnya Mustakim

Ketentuan aturan ini termuat dalam Pasal 2 huruf (f) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Tutup Mustakim (alif)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *