Lenterainspiratif.id | Magetan – Tak Terima usai menjadi korban pencabulan kakak beradik di Pasuruan didampingi orang tuanya dan kuasa hukum melapor ke polisi.
“Kami datang ke Polres Magetan ini ingin melapor bahwa klien kami diduga menjadi korban pelecehan seksual. Di mana korban merupakan kakak beradik,” ujar Sumadi, dari LBH Anshor Magetan kepada wartawan di Polres Magetan, Jumat (7/1/2022).
Diketahui dua remaja laki-laki yang menjadi korban pencabulan masih berusia 12 dan 16 tahun. Kakak beradik tersebut merupakan warga Kecamatan Parang.
Sementara itu kata Sumadi pelaku pencabulan tersebut juga tinggal di kecamatan yang sama.
“Baik korban dan pelaku tinggal di kecamatan Parang. Kami dari LBH Anshor Magetan ingin mendampingi korban karena masih di bawah umur,” imbuh Sumadi.
Sumadi menambahkan, bahwa selain dicabuli kakak beradik tersebut juga dianiaya oleh anak buah pelaku. Pelaku penganiayaan ada dua orang. Sedangkan pelaku pencabulan hanya satu orang.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Magetan Iptu Rudy Hidajanto membenarkan laporan kakak beradik yang menjadi korban asusila ini.
“Infonya begitu (kakak adik korban asusila),” jelas Rudy.
Rudy memaparkan saat ini pihaknya masih melakukan BAP. Sehingga belum bisa memberikan keterangan lebih rinci.
“Saya cek dulu ya, ini saya baru selesai rapat soalnya. Nanti saya kabari,” pungkas Rudy. ( jun )