HukumJawa Timur

Ngeblong! Pabrik Limbah di Jolotundo, Jetis Ternyata Belum Kantongi Izin Amdal dan PBG

Pabrik limbah, Jolotundo, Jetis
Pabrik pengolahan limbah yang berlokasi di Desa Jolotundo, Kecamatan Jetis

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Legalitas pabrik pengolahan limbah yang berlokasi di wilayah Desa Jolotundo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto ternyata masih ngeblong.

Diketahui pabrik yang berdiri ditengah pemukiman penduduk tersebut belum mengantongi persetujuan bangunan gedung (PBG) maupun analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mojokerto Dedy Muhartadi mengatakan, bahwa PT. Citra Tunggal Berkah Abadi (CTBA) tersebut hanya memiliki nomor induk berusaha (NIB).

“Mereka baru punya NIB, untuk izin PBG dan dampak lingkungan belum terbit, saya sudah lapor ke Bupati, Satpol PP juga sudah digerakkan terkait penegakan perda,” kata Deddy kepada Lenterainspiratif.id Kamis, (30/11/2023).

Deddy menjelaskan, hasil pengecekan di online single submission (OSS) hanya ditemukan data NIB saja.

“Untuk data IMB atau PBG kami tidak menemukannya, KBLI (klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia) dengan risiko menengah-tinggi belum terverifikasi karena belum melengkapi persyaratan pemenuhan izinnya,’’ ungkapnya.

Dikonfirmasi terpisah pendamping hukum PT. Citra Tunggal Berkah Abadi (CTBA) Risky mengatakan, bahwa untuk perizinan Amdal dan PBG masih dalam proses pengurusan.

’’Sudah memasuki tahap pengurusan dan berada pada pengawasan kementerian untuk amdal,” jelas Risky.

Menurut Risky, PT. Citra Tunggal Berkah Abadi (CTBA) tidak membutuhkan PBG dan hanya cukup mengantongi IMB saja

“Untuk pbg tidak perlu karena masih memiliki IMB jika sudah berjalan dan ada perubahan gedung akan diurus, jika tidak berubah maka imb masih berlaku,” pungkasnya.

Sebelumnya, pendirian pabrik pengolahan limbah PT Citra Tunggal Berkah Abadi yang berlokasi di wilayah Desa Jolotundo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto menuai protes.

Pasalnya pabrik yang berdiri di tengah-tengah pemukiman ini diduga rencananya akan dijadikan sebagai tempat pengolahan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Selain itu, pendirian pabrik diduga tidak mengantongi izin dari Desa. (Met)

Exit mobile version