Jawa TimurKriminal

Nekat Maling Di Rumah Bupati Lamongan Warga Bojonegoro Diamankan

×

Nekat Maling Di Rumah Bupati Lamongan Warga Bojonegoro Diamankan

Sebarkan artikel ini
Nekat Maling Di Rumah Bupati Lamongan Warga Bojonegoro Diamankan
Pelaku saat diamankan

Nekat Maling Di Rumah Bupati Lamongan Warga Bojonegoro Diamankan
Pelaku saat diamankan

Lenterainspiratif.id | Lamongan – Seorang maling sepeda di Lamongan tak sadar bahwa salah satu rumah yang pernah ia satroni merupakan rumah Bupati Lamongan. Maling berinisial SR (25) warga Kecamatan Kanor, Bojonegoro ini mengaku mencuri sepeda secara acak dan kaget saat diamankan polisi karena salah satu korbannya adalah Bupati Lamongan.

Awalnya, SR menggasak sepeda MTB milik Nurudin, seorang ASN di Kelurahan Sukomulyo, Lamongan, Senin (25/1) malam. Pelaku beraksi ketika kondisi rumah dalam keadaan sepi.

“Saat beraksi di rumah korban pertama ini, pelaku memanjat pagar dan mengambil sepeda milik korban. Sementara temannya menunggu di luar di atas sepeda motor dan membuntuti dari belakang saat sudah berhasil,” kata Kasubag Humas Polres Lamongan, Iptu Estu Kwindardi pada wartawan, Selasa (26/1/2021) malam.

Merasa sukses dalam aksi pertamanya, SR kembali melakukan aksi keduanya dengan menyatroni rumah lain yang ternyata rumah itu kediaman Bupati Lamongan, disana ia menggasak sebuah sepeda MTB merek Thrill.

“Modusnya sama, pelaku sebagai eksekutor dan temannya menunggu di luar di atas sepeda motor. Hanya saja, kalau yang pertama sepeda dibawa ke area persawahan di Kebet, yang kedua sepeda hasil kejahatan itu dibawa ke arah Sugio,” jelasnya.

Aksi pencurian yang dilakukan SR dan rekannya itu pun dilaporkan ke pihak kepolisian. Mendapat laporan itu, Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan bergegas memburu pelaku berbekal keterangan dari saksi mata bernama, Cholis dan Nurdin.

“Polisi berhasil mengenali jejak pelaku dan diamankan pada Selasa dini hari. Pelaku juga mengakui semua perbuatannya,” terangnya.

Beberapa barang bukti berhasil diamankan dari tangan korban, yakni 2 unit sepeda MTB merek Thril dan Giant, sepeda motor Honda Vario hitam bernopol S 5779 AAL, satu buah tang potong, satu set kunci L dan satu set obeng lipat.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP. “Penyidik sedang mengembangkan penyelidikan dan memburu seorang tersangka maling lainnya,” pungkas Estu. ( man )