Jawa TimurPeristiwa

Modus Numpang Shalat, Pria di Malang Cabuli Pelayan Warung

×

Modus Numpang Shalat, Pria di Malang Cabuli Pelayan Warung

Sebarkan artikel ini
Pria Malang, Cabuli pelayan warung
Pelaku pencabulan

Lenterainspiratif.id | Malang – Modus menumpang shalat, seorang pria berinisial SA (31), asal Pamekasan, mencabuli gadis berusia 19 tahun di Kabupaten Malang.

Kasubsi Penmas Humas Polres Malang Ipda Dicka Ermantara mengatakan, kini SA sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Terkait dugaan kasus pencabulan di Kecamatan Dau, kami sudah tindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan saat ini pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan,” katanya, Jumat (9/2/2024).

Aksi pencabulan tersebut terjadi Sabtu (3/2/2024) lalu. Mulanya tersangka ke warung lalu menumpang salat Magrib.

Korban yang tinggal di Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang itu kemudian mengantar SA ke belakang rumah untuk mengambil air wudu. Namun, SA yang meminjam sarung tiba-tiba mendekati dan berusaha mencium pipi korban.

Korban sontak berontak dan berteriak, namun, SA mencekik leher korban hingga terjatuh dan menindihnya. Beruntung, ada saksi yang mendengar keributan, lalu menghampiri dan berhasil mendorong pelaku sehingga korban dapat melarikan diri.

“Korban keluar rumah mencari pertolongan, sedangkan pelaku berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah,” jelasnya.

Dicka mengatakan, warga yang mendengar teriakan korban sempat mengejar pelaku dan berhasil mengamankannya. Pelaku kemudian diserahkan kepada petugas kepolisian Polsek Dau.

Kini, SA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Malang. Tersangka dijerat Pasal 289 KUHPidana Jo Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo 351 KUHP.

“Sudah proses dan ditahan, ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun pidana penjara,” pungkasnya. (Fi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *