DaerahPolitik

Menghasut, Mengadu Domba Jadi Jenis Larangan Kompanye Di Malut

×

Menghasut, Mengadu Domba Jadi Jenis Larangan Kompanye Di Malut

Sebarkan artikel ini

Foto : Puluncuran dan deklarasi damai Malut 
Ternate Lentera Inspiratif.com
Puluncuran dan deklarasi damai yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi maluku utara yang bertajuk “Pemilih Berdaulat Negara Kuat” yang dilaksanakan dikalurahan Muhajirin, kecamatan ternate tengah, kota ternate, maluku utara.minggu (18/02/2018)
Dalam deklarasi dihadiri oleh empat paslon Gubernur dan Wakil Gubernur yakni (AHM-RIVAI), (BUR-JADI), (AGK-YA) serta (MK-MAJU). Polda Maluku Utara, Dandrem 152 Babullah, Kabinda Maluku Utara, KPU Maluku Utara, Bawaslu Maluku Utara dan masing-masing simpatisan dan pendukung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur 2018-2023.
Dalam orasi politiknya Syahrani Somadayo selaku Ketua KPU Malut mengatakan, “Hari ini disiapkan ada 5 deklarasi yang besar untuk ditanda tangani mengantongi di setiap posko, jadi setiap pendukung paslon akan membaca janji pasangan calonya masing-masing”.ucapnya
Lanjut dia, Selain itu deklarasinya akan diperbanyak untuk di bagikan kemasyarakat mengawasi janji-janji paslon masing-masing oleh karena itu kita semua menjadi baik.’lanjutnya
“Deklarasi ini serentak di seluruh Indonesia, ini adalah pesta demokrasi, pesta rakyat karena pesta jadilah mari kita bergembira, jangan ditekan-tekan, jangan memberi penekanan mari kita memilih karena moto kita ” simore memilih dan sigaro membangun”.bebernya
Terpisah ketua Bawaslu Maluku Utara Muksin Amrin dalam orasi politiknya mengatakan deklarasi pada pagi ini bukan kegiatan seremonial saja tetapi kami punya catatan politik di provinsi Maluku Utara, setiap momen pilkada pasti terjadi kericuhan, kecurangan di mana-mana mengakibatkan unjuk rasa dan protes.
“Perlu kami ingatkan beberapa hal louncing kampanye yang dilakukan pasangan calon diberikan kesempatan untuk menyampaikan visi, misi kepada publik dalam waktu kurang lebih 128 hari terhitung  dari tangal 15 februari sampai tanggal 23 juli 2018 menjelang hari perang atau hari pemungutan suara”.muksin Amrin
Lanjutnya dia, ingatkan kepada tim pasangan calon kompanye adalah penyampaian program visi dan misi  dalam ketentuan UU N0 10 Tahun 2016 ada 24 jenis larangan kompanye yang harus ditaati dan kita junjung bersama hingga kemudian pelaksanaan kompanye itu benar-benar menyampaikan program visi, misi dan di dengar oleh publik dalam kurun waktu 5 tahun yang akan datang.’lanjutnya
“Dalam 24 larangan itu salah satunya adalah menghasut, mengadu domba kepada kalangan tertentu dan karangkan pelaksanaan pilkada, bawaslu RI meloncing kerawanan indeks kerawanan pemilu di 171 daerah di Indonesia, di maluku utara di kategorikan indekx kerawanan sedang”.tutupnya (*alif)
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *