Jawa TimurKriminal

Mengerikan, Doktrin Kiai Cabul di Jombang Agar Bisa Cabuli Santriwatinya

×

Mengerikan, Doktrin Kiai Cabul di Jombang Agar Bisa Cabuli Santriwatinya

Sebarkan artikel ini
Terungkap Doktrin Kiai Cabul di Jombang Agar Bisa Cabuli Santriwatinya
pelaku saat diamakan

Mengerikan, Doktrin Kiai Cabul di Jombang Agar Bisa Cabuli Santriwatinya
pelaku saat diamakan

Lenterainspiratif.id | Jombang – Begini modus pimpinan salah satu kiai Pondok Pesantren (ponpes) di Jombang agar bisa mencabuli santriwatinya. Kepada korban, S memberikan doktrin-doktrin yang menyimpang, yakni alat kelamin perempuan adalah jalan yang mulia. Karena dari situlah para pemimpin dilahirkan.

“Dengan kata-kata itu tersangka selalu meyakinkan korban bahwa melakukan hubungan suami istri adalah suatu hal yang mulia dan akan menjadi orang yang beruntung,” ungkap Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho, Senin (15/2/2021).

Pencabulan dan persetubuhan itu ia lakukan kepada santriwatinya yang berparas cantik, pada santriwati yang tengah tidur sendiri di asrama.

“Tersangka merasa bernafsu dengan korban yang memiliki paras cantik. Karena tersangka adalah pimpinan pondok sekaligus pengasuh, sehingga dihormati oleh semua santri yang ada di pondok tersebut,” kata Agung.

Namun bukannya memberikan tauladan yang baik, ia justru memanfaatkan kepatuhan santrinya. Untuk melancarkan aksinya, S membangunkan korban untuk sholat tahajud. Usai melakukan ibadah sholat tahajud, pelaku mendatangi kamar korban dan mencabulinya .

“Para korban ketakutan dan memilih untuk patuh terhadap semua perintah tersangka. Mereka tidak berani melawan ketika dicabuli berkali oleh tersangka,” terang Agung.

Hasil penyelidikan sementara, S diketahui melakukan pencabulan dan persetubuhan kepada 6 santriwatinya. Yakni 4 santriwati warga Kecamatan Ngoro, Jombang, 1 korban asal Kecamatan Jogoroto, Jombang, serta 1 korban asal Kecamatan Badas, Kediri, sedangkan satu dari 6 korban ternyata telah disetubuhi sebanyak 3 kali.

Atas perbuatan bejatnya itu, S dijerat dengan Pasal berlapis. Yakni Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) dan (2) dan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. ( dit)