Nasional

Masa Jabatan Presiden 2 Periode Digugat ke MK


Minggu, 5 Februari 2023 - 12:22 WIB


Mahkama Konstitusi, MK 2 Periode, Presiden

LenteraInspiratif.id | Nasional – Masa jabatan presiden dan wakil presiden yang hanya boleh menjabat dua periode digugat ke Mahkamah Kontitusi (MK). MK telah meregistrasi permohonan itu dengan nomor 4/PUU/XXI/2023.

 

 

Herifuddin Daulay menggugat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 

 

“Menyatakan Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” bunyi petitum permohonan tersebut.

BACA JUGA :   Dukung Anis Baswedan jadi Capres 2024, Tiga Parpol Tanda Tangani Piagam Kerjasama

 

Herifuddin juga meminta MK membatalkan Pasal 227 huruf i UU Pemilu. Dia meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi.

 

Pasal 169 huruf n mengatur calon presiden dan wakil presiden tak boleh sudah menjabat dua periode. Sementara itu, Pasal 227 huruf i mengatur surat pernyataan belum pernah menjabat dua periode untuk calon presiden dan calon wakil presiden.

BACA JUGA :   Dukung Anis Baswedan jadi Capres 2024, Tiga Parpol Tanda Tangani Piagam Kerjasama

 

Herifuddin mengajukan 14 alasan untuk membatalkan batas masa jabatan presiden dua periode. Salah satunya adalah ia menilai pasal tersebut tak beralasan menurut hukum.

 

“Pemohon tidak menemukan alasan penting mengapa batasan jabatan presiden dan wakil presiden mesti diberlakukan. Justru dari tinjauan bela negara malah akan menyebabkan negara Indonesia akan terhebat dipimpin oleh terutama presiden dan wakil presiden dengan kompetensi kealfaan,” ucapnya dalam permohonan tersebut.

BACA JUGA :   Dukung Anis Baswedan jadi Capres 2024, Tiga Parpol Tanda Tangani Piagam Kerjasama

 

 

Pada bagian petitum, Heriufuddin juga menggugat Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur tentang ambang batas pencalonan presiden. Dia meminta MK untuk menghapus ketentuan syarat dukungan minimal 20 persen kursi DPR dalam pencalonan presiden. (Met)


Tag: , , ,







 



Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.



VIDEO TERKINI