HukumJawa TimurKriminal

Mantan Kades Sumbersono Divonis 6 Tahun Gegara Bangun BUMDes di LP2B

 

LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Trisno Hariyanto (37) mantan Kepala Desa (Kades) Sumbersono, Dlanggu, Mojokerto divonis 6 tahun penjara lantaran membangun BUMDes Pusat Oleh-oleh di Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Vonis ini disampaikan jaksa penuntut umum Geo Dwi Novrian pada, Rabu (26/7/2023).

Geo mengatakan, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya menyatakan jika terdakwa terbukti melakukan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Hakim memvonis terdakwa 6 tahun penjara,” ucap Geo ke LenteraInspiratif.id, Rabu (26/7/2023).

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhi hukuman denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.

Sementara itu, pendamping hukum terdakwa, Dwi Puguh Setya Budi mengatakan jika majelis hakim tidak menjatuhkan uang pengganti kerugian negara ke terdakwa.

“Uang pengganti (kerugian negara) tidak ada, mungkin memang tidak ada kerugian negara, yang dihukum perbuatannya,” paparnya.

Atas vonis ini, penasihat hukum terdakwa mengaku akan melakukan banding.

Sebelumnya, Mantan Kepala Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu Trisno Hariyanto (37) dijebloskan penjara oleh Kejari Kabupaten Mojokerto pada Rabu (19/10/2022). Dirinya nekat membangun BUMDes di TKD berstatus LP2B tanpa izin dari bupati. Sehingga sesuai ketentuan pasal 50 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan LP2B, bangunan 20 kios itu harus dibongkar untuk mengembalikan fungsi LP2B seperti semula.

 

Aturan inilah yang membuat pembangunan BUMDes tersebut merugikan negara Rp 797.774.000. Sebab otomatis gedung pusat oleh-oleh yang telah dibangun Trisno harus dibongkar selama lahan itu masih berstatus LP2B.(Diy)

 

Exit mobile version