HukumJawa TimurKriminal

Jadi Tersangka Korupsi, Mantan Kades Sumbersono: Ini Konspirasi Politik

Sumbersono,
Suasana sidang kasus korupsi BUMDes Sumbersono, Rabu (21/6/2023).

LenteraInspiratif.id | Surabaya – Trisno Hariyanto (37) Mantan Kepala Desa (Kades) Sumbersono, Dlanggu, Mojokerto dijebloskan ke penjara lantaran tersandung kasus korupsi. Hanya saja, ia merasa jika kasus yang menjeratnya merupakan konspirasi politik untuk menjatuhkannya.

Hal tersebut disampaikan Trisno dalam persidangan yang berlangsung di PN Tipikor Surabaya, Rabu (21/6/2023) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Trisno Hariyanto membenarkan adanya pembangunan BUMDes di Desa Sumbersono pada tahun 2019. Anggaran proyek senilai Rp 800 juta ini diserap dari silpa tahun 2018 sebanyak Rp 400 juta, sisanya APBDes tahun 2019.

“Untuk pembangunan proyek ini dikerjakan secara swakelola,” ucapnya di depan Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan, Rabu (21/6/2023).

Trisno mengaku pembangunan BUMDes ini merupakan usulan dari Kecamatan Dlanggu. Kemudian, Trisno mengadakan rapat dengan para perangkat desa dan disepakati untuk membangun BUMDes pusat oleh-oleh di atas tanah kas desa (TKD).

“Jadi ada himbauan dari kecamatan agar setiap desa harus punya BUMDes, akhirnya kami melakukan musdes,” jelasnya.

Trisno mengakui jika pembangunan proyek ini dilakukan sebelum izin tersebut keluar. Ia beralasan nekat melakukan pembangunan lantaran diyakinkan sekdes jika izin tersebut bisa keluar.

“Saya sempat menanyakan (pembangunan bersamaan izin) tapi sekdes mengatakan jika izin tersebut akan selesai sebelum pembangunan itu selesai,” ucapnya.

Anggota majelis hakim Poster Sitorus sempat menyinggung terkait peruntukan mata anggaran proyek tersebut. Sebab dalam APBDes tahun 2019 tercantum jika dana tersebut diplot untuk pemeliharaan namun dalam realitanya digunakan pembangunan.

Menyikapi hal itu, Trisno menegaskan jika anggaran tersebut diperuntukkan untuk pembangunan. Namun dalam penyusunan APBDes ini dilakukan oleh perangkat dan staf desa. Ia menilai jika para perangkat desa melakukan konspirasi politik untuk menjatuhkan nama baiknya.

“Untuk pembangunan yang mulia, bukan untuk pemeliharaan. Sepertinya (penyusunan) ABPDes itu ada konspirasi politik untuk menjatuhkan saya yang mulia,” tegasnya.

Sebelumnya, Mantan Kepala Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu Trisno Hariyanto (37) dijebloskan penjara oleh Kejari Kabupaten Mojokerto pada Rabu (19/10/2022). Dirinya nekat membangun BUMDes di TKD berstatus LP2B tanpa izin dari bupati. Sehingga sesuai ketentuan pasal 50 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan LP2B, bangunan 20 kios itu harus dibongkar untuk mengembalikan fungsi LP2B seperti semula.

Aturan inilah yang membuat pembangunan BUMDes tersebut merugikan negara Rp 797.774.000. Sebab otomatis gedung pusat oleh-oleh yang telah dibangun Trisno harus dibongkar selama lahan itu masih berstatus LP2B.

Kerugian tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Mojokerto. Trisno kini mendekam di Lapas Kelas IIB Mojokerto. Ia dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Diy)

Exit mobile version