Jawa TimurKriminal

Mantan Honorer PMK Blitar Terjerat Kasus Narkoba, Mendadak Sesak Nafas Saat Rilis Kasus

Mantan Honorer PMK Blitar Terjerat Kasus Narkoba, Mendadak Sesak Nafas Saat Rilis Kasus

Mantan Honorer PMK Blitar Terjerat Kasus Narkoba, Mendadak Sesak Nafas Saat Rilis Kasus

Blitar | Lenterainspiratif.id – Seorang mantan honoree PMK Blitar yang terjerat kasus narkoba, mengalami sesak nafas mendadak saat dihadirkan dalam rilis kasus di Polresta Blitar. Mantan honorer PMK Blitar itu adalah Sanca Praba Abi Wirendra, ia diamankan oleh Satnarkoba Polresta Blitar di rumahnya dengan barang bukti 28,74 gram sabu.

Saat dihadirkan dalam rilis kasus, ia nampak memegang sebuah spray pelega nafas di tangan kirinya. Ketika petugas bertanya darimana ia mendapatkan narkoba, pria dengan perawakan besar itu tidak menjawab, sesekali nafasnya tersengal.

“Dia ada asma, makanya selalu pegang spray pelega nafas,” kata petugas Satnarkoba Polresta Blitar, Senin (30/9/2021).

Kapolresta Blitar, AKBP Yudhi Hery Setiawan memaparkan, selama bulan Agustus ini pihaknya telah mengamankan lima tersangka dari empat kasus peredaran narkoba dan okerbaya. Satu di antara mereka adalah Sanca. Sanca diamankan bersama dua tersangka lain dalam kasus peredaran sabu. Total berat sabu yang disita dari tiga pengedar itu sebanyak 30,05 gram.

“Dari lima tersangka ini, kami sita sabu seberat 30,05 gram, pil dobel L sebanyak 527 butir, dua timbangan digital dan uang tunai Rp 30 ribu,” papar Yudhi kepada media.

Para tersangka kasus narkoba itu pun dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2 sub Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, minimal 5 tahun penjara, maksimal seumur hidup dan pidana denda minimal Rp 10 miliar. ( ji )

Exit mobile version