Politik

KPU Malut, Tutup Pendaftaran Calon Independen

×

KPU Malut, Tutup Pendaftaran Calon Independen

Sebarkan artikel ini

foto : ketua kpu, malut beserta komisioner lainnya
Jurnalis : Sarif Umra
Ternate, Lentera Inspiratif.com
Penyerahan dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi Maluku Utara Tahun 2018 tanggal 22-26 November 2017 sudah berakhir pada (26/11/2017) pada pukul 24.00 WIT. Sehingga, para kandidat yang memilih melalui jalur independen menyerbu KPU untuk memasukan berkas pencalonan tersebut.
Pantauan media, sekita pada pukul 22.30 Wit, 4 mobil avanza silfer dan  Inova hitam yang berhenti di depan kantor KPU maluku utara, mobil tersebut miliki pasangan Imam Siswanto Boyratan SE dan Anton Piga. STh. M.SI masing wagub dan cawagup dan di ikut seluruh tim pendukun untuk menyerahkan berkas pencalonan berkas dengan jumlah 8267 dukungan .
Berselang beberapa jam, sampai pukul 24.00 Wit, 3 mobil hitam fortoner dan avansa hitam berhenti di depan kantor KPU dari pantauan itu pasangan Hj. Suryati Armain di dampingi suaminya Thaib Armain dan M. Natsir Thaib di dampingi Istrinya, keluar dari mobil langsung menuju di lantai II kantor KPU untuk menyerahkan berkas  dengan jumlah 9569 dukungan, melengkapi berkas percalonan perorangan dan di ikuti oleh pendukun dan simpatisanya.
Setelah itu dilanjutkan oleh pasangan Yamin Tawari dan Basri Amal, pada pukul 24.30 Wit yang menggunakan 2 mobil toyota dan 1 mobil operasional dari Partai Perindo bersama dengan tim pendukung untuk menyerahkan berkas percalonan cagup dan cawagup berjumlah 8.800 dukungan di kontor KPU.
dari tiga pasangan calon cagup dan
cawagup optimis masing-masing lolos dalam virifikasi data tersebut. Karena tiga pasangan mengatakan berkas yang di sampaikan ke KPU itu sudah di lengkapi.
Syahrani Somadayo selaku Ketua KPU Maluku Utara kepada Lenteta Inspirati.com, Senin (27/11/2017) di ruang penyerahan dokumen mengatakan batas menerima berkas pencalonan cagub dan cawagub itu berakhir jam 24.00 Wit. Informasi penting terkait paslon PNS, TNI/POLRI, DPR DPRD, dan DPD, wajib menyerahkan surat pengunduran diri dari lembaga terkait, “ucapnya
Syahrani Somadayo menambahkan, bahwa dokumen tersebut akan menjadi arsip KPU Maluku Utara. Namun, jika kalau belum lengkap maka kita kembalikan untuk di lengkapi jika waktu masih cukup sebelum waktu penutupan. Tim verivikasi berkas pencalonan akan memerikasa mulai dari malam ini sampai seterusnya. “Dan hasilnya kami sampaikan 8 Desember 2017 mendatang.”pungkasnya
Kabiro Maluku Utara : Iksan Togol
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *