LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojo terus melakukan pendalaman korupsi dana CSR Bank BNI. Kali ini, giliran Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) diperiksa lembaga adiyaksa.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Kota Mojokerto Hadiman melalui Kasipidsus Tarni Purnomo mengatakan, DPMPTSP dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi tersangka keempat korupsi revitalisasi Jembatan Gajahmada Miza Fahlevy Ismail (28).
“Hari ini (Kamis, 23/2/2023) kita memeriksa DPMPTSP, yang datang Kabid,” ucapnya.
Saat melakukan proses perizinan usaha Bank BNI harus diminta rekomendasi dari forum CSR Kota Mojokerto. Tarni menjelaskan jika ketentuan itu berlaku untuk semua pihak yang ingin mendapatkan izin di Kota Mojokerto.
“Tidak hanya BNI saja. Rekomendasi itu berupa kesanggupan membayar CSR,” bebernya.
Dugaan korupsi CSR Kota Mojokerto ini mulai didalami Kejari Kota Mojokerto sejak awal bulan Juli 2022. Lembaga adiyaksa itu mencium adanya tumpang tindih anggaran CSR dengan pelaksanaan anggaran dalam APBD mulai tahun 2018 hingga 2021.
Akhirnya, kejaksaan melakukan penyelidikan sejak 27 Juli 2022 dengan landasan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-06/M.5.47/FD.1/07/2022
Setelah 4 bulan melakukan penyelidikan, kejaksaan berhasil menemukan sejumlah barang bukti adanya penyelewengan pemakaian anggaran CSR itu. Dari penghitungan sementara, mereka juga menemukan adanya kerugian.
Selanjutnya, pada 14 November 2022 Kejari Kota Mojokerto menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dengan landasan surat perintah nomor : Print-03/M.5.47/FD.1/11/2022.
Pada Kamis (29/12/2022), Kejaksaan menetapkan 3 tersangka dalam dugaan korupsi dana CSR Bank BNI Kota Mojokerto. Para tersangka yaitu, Ardiansyah (40) warga Desa Mancar, Peterongan, Jombang selaku konsultan proyek, direktur CV Rahmad Surya Mandiri Sulaiman (62) warga Desa Sambiroto, Sooko, Mojokerto dan pelaksana lapangan yaitu Achmad Jabir (42) warga Desa Kedungmaling, Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Sepekan kemudian, tepatnya pada Jumat (27/1/2023), giliran Miza Fahlevy Ismail (28) ditetapkan sebagai tersangka. Pria asal Desa Sumberagung, Jatirejo itu berperan sebagai pemasok bahan material.
Kejaksaan menilai pengerjaan proyek senilai Rp 607 juta itu tidak sesuai spesifikasi dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 252.173.542.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Diy)