KOTA MOJOKERTO, LenteraInspiratif.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto memastikan akan membuka babak baru dalam pengusutan kasus korupsi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto. Meski pengadilan telah menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa dan perkara telah dinyatakan inkrah, penyidik menyatakan akan melakukan pengembangan perkara.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kota Mojokerto, Tezar Rachadian, menegaskan bahwa akan ada penyelidikan lanjutan terkait aliran dana korupsi BPRS.
“Nanti ada lagi (penyelidikan) untuk mengembangkan kasus ini,” ujarnya, Kamis (17/7/2025).
Pengembangan ini bukan tanpa dasar. Dari proses hukum sebelumnya, tiga dari lima terdakwa telah dibebani membayar uang pengganti kerugian negara. Namun, total uang pengganti yang dijatuhkan terhadap mereka belum sepenuhnya menutup kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 29,1 miliar.
Tiga terdakwa yang dibebani uang pengganti ialah Bambang Gatot Setiono sebesar Rp 11,8 miliar (subsider 5,5 tahun penjara), Hendra Agus Wijaya Rp 9,5 miliar (subsider 5 tahun penjara), dan Sudarso Rp 6,5 miliar (subsider 4 tahun penjara). Totalnya hanya mencapai Rp 27,9 miliar, atau masih menyisakan kekurangan sekitar Rp 1,1 miliar.
Menjawab hal itu, Tezar menyebut jika uang hasil korupsi itu mengalir ke sejumlah pihak. Ia juga menegaskan akan melakukan pengembangan kasus untuk menyelamatkan uang negara itu.
“Kemarin dalam tuntutan kita juga meminta sejumlah barang bukti untuk dipakai dalam pengembangan kasus. Nanti, (pengembangan kasus) bisa ke perdata atau pidana,” paparnya.
Dalam tuntutan, lima terdakwa juga dijatuhi hukuman penjara bervariasi. Choiruddin divonis 7,5 tahun penjara, Reni Triana 8 tahun, Sudarso 7 tahun, sedangkan Bambang Gatot dan Hendra Agus dijatuhi tuntutan tertinggi yakni 9 tahun penjara. Mereka pun dikenakan denda masing-masing Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.