LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menyetor uang kerugian negara kasus korupsi CSR Kota Mojokerto, Jumat (18/8/2023). Uang sebesar Rp 253 juta ini diserahkan ke kas negara melalui rekening titipan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.
Kepala Kajari Kota Mojokerto Bobby Ruswin melalui Kasi Intel Joko Sutrisno mengatakan kerugian negara ini diserahkan ke kas negara pada, Rabu (16/8/2023). Uang ini sudah dititipkan terpidana Miza Pahlevi Ismail sejak 9 Februari 2023 lalu.
“Pada Rabu (16/8/2023) kami menyerahkan uang kerugian negara perkara korupsi CSR Kota Mojokerto,” ucap Joko didampingi Kasi Pidsus Kejari Kota Mojokerto Tezar Rachadian, Jumat (18/8/2023).
Dalam putusan PN Tipikor Surabaya nomor 42/Pid.sus-TPK/2023/PN Surabaya pada Rabu (14/7/2023), majelis hakim menyatakan 4 terpidana terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan rehabilitasi jembatan Gajahmada pada tahun anggaran 2021.
Masing-masing terpidana dijatuhi hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan. Sementara kerugian negara dibebankan ke terpidana Miza Pahlevi yang sudah dititipkan di kejaksaan tempo waktu.
Joko menyampaikan jika pembayaran uang pengganti ini dimaksudkan sebagai pemulihan kerugian negara yang terjadi.
“Sesuai dengan pasal 18 ayat (1) huruf b UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pembayaran uang pengganti ini merupakan pidana tambahan selain pidana pokok, jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi yang dilakukan,” pungkasnya. (Diy)