LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto kembali melakukan penahanan tersangka kasus dana (Corporate Social Responsibility) CSR Kota Mojokerto, Jumat (27/1/2023). Kali ini, lembaga adiyaksa menahan Miza Fahlevy Ismail (28) pria asal Desa Sumberagung, Jatirejo, Mojokerto.
Kasipidsus Kejari Kota Mojokerto Tarni Purnomo mengatakan, pihaknya kembali menambah tersangka dalam kasus dana CSR Bank BNI Kota Mojokerto. Uang sekitar Rp 600 juta tersebut dipergunakan untuk revitalisasi jembatan Gajah Mada pada tahun 20
“Kemarin kita sudah menetapkan 3 tersangka, sekarang ditambah berinisial MZ (Miza),” ucap Tarni kepada wartawan, Jumat (27/1/2023
Dalam kasus ini, lanjut Tarni memaparkan, Miza berperan sebagai pemasok material proyek revitalisasi jembatan Gajah Mada. Namun, material yang diberikan tersangka tidak sesuai dengan RAB sehingga memunculkan kerugian negara sebesar pagu Rp 252.173.542.
“Si MZ ini bekerja sama dengan Vendor dan pelaksana lapangan, selain itu semua pencairan itu melalui dia,” sebut Tar
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dirinya ditahan di Lapas IIB Mojokerto selama 20 hari kedepa
“Masa penahanan mulai 27 Januari hingga 15 Februari 2023,” pungkasny
Dugaan korupsi CSR Kota Mojokerto ini mulai didalami Kejari Kota Mojokerto sejak awal bulan Juli 2022. Lembaga adiyaksa itu mencium adanya tumpang tindih anggaran CSR dengan pelaksanaan anggaran dalam APBD mulai tahun 2018 hingga 20
Akhirnya, kejaksaan melakukan penyelidikan sejak 27 Juli 2022 dengan landasan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-06/M.5.47/FD.1/07/202
Setelah 4 bulan melakukan penyelidikan, kejaksaan berhasil menemukan sejumlah barang bukti adanya penyelewengan pemakaian anggaran CSR itu. Dari penghitungan sementara, mereka juga menemukan adanya kerugia
Selanjutnya, pada 14 November 2022 Kejari Kota Mojokerto menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dengan landasan surat perintah nomor : Print-03/M.5.47/FD.1/11/2022. ( Diy)