Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Iwan Sulistiyono salah satu terdakwa kasus korupsi Bank Jatim Cabang Mojokerto dituntut untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1.1 miliar. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus tersebut yang digelar di PN Tipikor Surabaya, Jumat (29/7/2022).
JPU Kota Mojokerto Erwan Adi Priyono mengatakan, ketiga terdakwa bersalah telah melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
“Baik itu yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan tersebut,” ucapnya membacakan tuntutan pada, Jumat (29/7/2022).
Untuk itu, jaksa menuntut agar ketiga terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.
Meski menggunakan pasal yang sama, ketiga terdakwa dituntut hukuman yang berbeda. untuk Iwan Sulistiyono jaksa menuntut dengan pidana penjara 8 tahun potong masa penahanan dan denda sebesar Rp 350 juta atau diganti 3 bulan kurungan.
Selain itu, Iwan Sulistiyono diminta untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp 1.1 miliar atau diganti 3 tahun pidana penjara.
Sementara untuk Amiruddin dan Rizka Arifiandi dituntut dengan penjara 7 tahun 6 bulan potong masa penahanan. Selain itu, mantan pegawai Bank Jatim ini juga dituntut denda sebesar Rp 300 juta atau diganti dengan 3 bulan kurungan. (Diy)