Maluku UtaraPeristiwa

Kejati Ternate Dinilai Masuk Angin, Mahasiswa Malut Desak Kejagung RI Ambil Alih Kasus Haornas

Mahasiswa, Malut, Unras, Kejagung,
Koalisi Mahasiswa Maluku Utara kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Rabu (12/10/2022).

Lenterainspiratif.id | Jakarta – Koalisi Mahasiswa Maluku Utara kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Rabu (12/10/2022). Mereka mendesak Kejagung mengambil alih Kasus Haornas Kota Ternate pada Tahun 2018.

 

Kordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Sahdan Abjan, mengatakan Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejati) Ternate, Maluku Utara, telah menahan dua orang tersangka dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) Kota Ternate tahun 2018. Dua tersangka ini berinisial SH dan YY.

 

Sahdan mengatakan, dalam penanganan kasus itu, Penyidik melakukan pemeriksaan terkait Penggunaan Anggaran Belanja (PAB) Sewa Genset, Sound System, Perlengkapan, dan Peralatan lain yang diduga bermasalah. Kegiatan Haornas 2018 bersumber dari dua anggaran, yakni APBN senilai Rp2,5 Miliar dan APBD Kota Ternate senilai Rp2,8 Miliar.

 

“Hal itu, berdasarkan Surat Nomor: TAP-03/02.10/Fd.2/07/2022 atas nama SH pada tanggal 26 Juli 2022 yang ditandatangani oleh Kajati Ternate, Abdullah SH, di tahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Nomor:Print-610/Q..2.10/Fd.2.07/2022,29Juli2022. Dan YY merupakan Direktur CV NK selaku Tim Kreatif pada kepanitiaan Nasional kegiatan Haornas,” sebutnya

 

Menurut Korlap, kemudian Dia (YY) ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka pada Rabu, 20 Juli 2022, berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Ternate tentang penetapan tersangka Nomor:TAP-02/Q.2.10/Fd.2/07/2022 dan ditahan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan sebagaimana Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Nomor:PRINT-579/Q.2.10/Fd.2/07/2022 tanggal 21 Juli 2022 itu dibuat setelah Jaksa mengantongi dua Alat Bukti yang cukup, serta tersangka dianggap tidak Kooperatif terhadap pemanggilan Jaksa, dan Kejari pun telah tetapkan dua orang tersangka.

 

“Oleh karena itu, kami menduga bahwa Actor di balik kasus Korupsi HAORNAS 2018 adalah M. Tauhid Soleman, yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara,” ujar Sahdan.

 

Olehnya, Sahdan mendesak, agar Kejati Maluku Utara segera panggil dan periksa Walikota Ternate dan tetapkan M. Tauhid Soleman sebagai tersangka karena dia (M. Tauhid) sebagai Ketua Panitia Haornas 2018. Sebab M. Tauhid Soleman sudah dua kali mangkir dari panggilan Kejari dan masih beraktivitas/berkeliaran. Sementara SH dan YY sudah di tetapkan sebagai tersangka kasus korupsi HAORNAS tahun 2018. (TT)

Exit mobile version