LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Pemerintah Desa (Pemdes) Sambiroto, Sooko, Mojokerto dilaporkan ke inspektorat lantaran diduga melakukan penyimpangan dana desa (DD) tahun anggaran 2023.
Laporan dugaan korupsi itu, dilayangkan Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Jalasutra pada 27 Mei 2024. YBH Jalasutra menduga jika Kades Sambiroto melakukan mark up besar-besaran pengerjaan dua proyek senilai Rp 191 juta itu.
“Yang kami laporkan pengerjaan Pavingisasi di dusun Sambiroto Rt.06 Rw.02 Desa Sambiroto. Kami meyakini ada kerugian negara diatas 100 juta dari Rp 190 juta yang dianggarkan,” ucap Ketua Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Jalasutra, Mojokerto Edy Kuswadi pada, Senin (15/7/2024).
Edy melanjutkan, proyek itu dikerjakan dengan menggunakan anggaran dana desa. Tapi YBH Jalasutra meyakini jika uang yang dicairkan tidak digunakan untuk melakukan pembangunan melainkan kepentingan pribadi kades.
“Uang itu dipinjam untuk kepentingan kades pribadi, jadi perbuatan kades itu bukan karena kesalahan teknis tapi memang sengaja memakai uang DD tersebut,” ungkap Edy.
Oleh karena itu, YBH Jalasutra meminta agar Inspektorat untuk segera merampungkan penyelidikan dan melimpahkan perkara tersebut ke apart penegak hukum agar bisa memeriksa secara detil dan teliti realisasi DD di Desa Sambiroto.
“Saya berharap Inspektorat Kabupaten Mojokerto secepatnya melimpahkan dugaan penyimpangan DD di desa Sambiroto ke Kejari agar bisa jadi pembelajaran bagi kades-kades yang lain untuk tidak ugal-ugalan menggunakan dana desanya,” ujarnya.
“Karena ini bukan temuan biasa oleh inspektorat pada waktu pemeriksaan rutin di desa melainkan hasil dari pengaduan masyarakat /dumas, sehingga sudah sepatutnya meneruskan temuan itu ke APH” pungkas Edy.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Mojokerto, Puji Widodo membenarkan adanya laporan dugaan penyimpangan dana desa Sambiroto. Saat ini pihak inspektorat sudah memproses perkara tersebut.
“Dan YBH Jalasustra sudah konfirmasi ke inspektorat dan sudah dijawab.” Kata Puji Widodo via WhatsApp pada. Senin (15/7/2024).
Ketika disinggung terkait desakan YBH Jalasutra untuk meneruskan hasil pemeriksaan ke Aparat Penegak Hukum (APH), Puji Widodo menjelaskan bahwa inspektorat bekerja sesuai mekanisme dan ketentuan.
“Inspektorat bekerja sesuai mekanisme dan ketentuan,” pungkas Jalasutra. (Diy)