Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto tengah memburu Noto Harianto kontraktor yang mengerjakan BUMDes Pusat Oleh-oleh di Desa Sumbersono, Dlanggu, Mojokerto. Hal itu dilakukan setelah direktur CV Alam Jaya ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi BUMDes Sumbersono.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto Rizky Raditya Eka Putra, mengatakan, Noto ditetapkan tersangka pada tanggal 21 Oktober lalu. Penetapan tersebut tertuang dalam surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto No: KEP-60/M.5.23/Fd.1/10/2024 dan surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto No: Print-785/M.5.23/Fd.1/06/2024.
“Noto sudah tiga kali kita panggil sebagai tersangka, dan ini kali keempatnya. Namun hingga saat ini tim penyidik Kejari Kabupaten Mojokerto belum bisa menemukan keberadaannya,” katanya kepada LenteraInspiratif.id, Jumat (15/11/2024).
Rizky mengaku telah mempublikasikan pencarian Noto ini ke beberapa media massa. Selain itu, Kejaksaan juga telah bekerjasama sama dengan beberapa pihak untuk melacak keberadaan warga Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, mulai dari Badan Intelijen hingga pihak kepolisian.
“Namun karena alamat tersangka ini yang berada di Malang, mungkin komunikasi kita akan lebih banyak dengan Polres Malang,” ucap Rizky.
Rizky menuturkan, jika Noto masih mangkir dari pemanggilan, tim penyidik akan mencatutkan Noto dalam daftar pencarian orang (DPO). Dan jika Noto tidak juga menunjukkan batang hidungnya hingga berkas perkara lengkap, Kejari Kabupaten Mojokerto akan tetap melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.
“Kita akan tetap sidangkan dengan sidang in absentia (tanpa kehadiran terdakwa),’’ tuturnya.
Penetapan tersangka Noto ini merupakan pengembangan kasus korupsi pembangunan BUMDes pusat oleh-oleh di Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Hal itu setelah majelis hakim PN Tipikor Surabaya meminta JPU melakukan penyelidikan terhadap Noto. Bahkan majelis hakim menilai jika yang menikmati kerugian negara dalam perkara tersebut adalah Noto.
“Saat itu terdakwa Trisno Hariyanto divonis 6 tahun. Tetapi majelis hakim beranggapan yang menikmati kerugian negara saudara Noto sehingga kami melakukan penyelidikan. Setelah banding vonis terhadap terdaka Trisno menjadi 4 tahun,” pungkasnya.
Rizky mengaku jika perkara korupsi yang menjerat Noto ini telah masuk ke tahap penyidikan. Saat ini, tim penyidik Kejari Kabupaten telah rampung memeriksa 15 saksi dari unsur perangkat desa. (diy)