Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Sidang lanjutan kasus korupsi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS ) Kota Mojokerto kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (5/11/2024). Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menghadirkan 6 pemilik CV yang namanya dipakai mengajukan kredit.
6 saksi tersebut diantaranya, Andik Prastiawan, Betiana Indrasari, Pancoro Atmo Utomo, Bambang Wijaya, Arief Mardhi Basuki, dan Kukuh Satrijo Sambodo. Mereka diminta menceritakan proses awal nama CV mereka bisa digunakan Bambang Gatot CS mengajukan kredit di PT BPRS.
Seperti yang disampaikan Betiana Indrasari, pemilik CV Indra Lestari itu mengaku pernah diminta Hendra mengajukan kredit di PT BPRS sebesar Rp 600 juta. Uang tersebut rencananya akan digunakan Hendra untuk mengerjakan proyek.
“Saat itu saya diminta saudara Hendra datang ke BPRS untuk tandatangan pencairan kredit. Tetapi saya tidak pernah menerima pencairan uang tersebut,” katanya.
Betiana mengaku kenal dengan Hendra sudah lama. Selain itu, Hendra juga sudah sering meminjam CV miliknya untuk mengerjakan proyek.
“Hubungan dengan Hendea teman, dia sudah berulangkali meminjam CV saya untuk mengerjakan proyek,” ucapnya.
Hal senada juga disampaikan Arief Mardhi Basuki yang pernah meminjamkan Sudarso dan Hendra CV miliknya untuk mengerjakan 5 paket proyek.
“Sekitar tahun 2016 saudara Sudarso dan Hendra meminjam CV saya untuk mengerjakan proyek di Mojokerto,” ucapnya.
Saat itu Sudarso dan Hendra mengaku kepada Arif jika mereka akan meminjam ke BPRS untuk modal pengerjaan proyek. Oleh karenanya, kedua terdakwa meminta Arif datang ke BPRS Kota Mojokerto untuk tandatangan pengajuan berkas pinjaman.
“Akhirnya saya data ke Mojokerto, tetapi untuk cair atau tidaknya saya tidak tau karena yang mengerjakan proyek saudara Hendra dan Sudarso,” pungkasnya.
Sebelumnya, Dugaan korupsi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto mulai diusut kejaksaan sejak pertengahan bulan September 2021.
Setelah itu, pihak kejaksaan melakukan penyelidikan dengan landasan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-02/M.4.5.47/Fd.1/10/2021 pada tanggal 05 Oktober 2021.
Dari penyelidikan tersebut, Kejari menduga adanya tindak pidana korupsi sehingga perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan nomor : Print-02/M.5.47/Fd.1/11/2021 tanggal 10 November 2021.
Proses penyidikan berlangsung cukup lama. Hingga pada akhirnya, Kejari Kota Mojokerto berhasil menetapkan 5 tersangka dalam perkara ini.
Diantaranya, mantan Direktur Utama PT BPRS Kota Mojokerto, Choirudin (51) warga Kabupaten Pasuruan menyusul mantan Direktur Operasional BPRS Kota Mojokerto, Reni Triana (45) yang ditetapkan tersangka pada, 5 Oktober 2023 lalu.
Kemudian, tiga tersangka dari nasabah pembiayaan. Yakni, Bambang Gatot Setiono warga Nganjuk, Hendra Agus Wijaya warga Kota Mojokerto, dan Sudarso warga Malang. (diy)