HukumJawa TimurKriminal

50 Saksi Rampung Diperiksa, Kejaksaan Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Kapitasi

Kejari Kabupaten Mojokerto, Korupsi BK Desa Sadar Tengah
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, foto : Dwi Yuliyanto/LenteraInspiratif.id

 

LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto terlihat serius segera merampungkan penyidikan dugaan korupsi dana kapitasi. Bahkan, lembaga adhyaksa mengaku tinggal selangkah lagi menetapkan tersangka.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Rizky Raditya Eka Putra mengatakan, tim penyidik telah rampung memeriksa 50 saksi. Para saksi diantaranya dari unsur pegawai puskesmas.

“Iya sudah 50 saksi yang sudah diperiksa,” ucapnya, Selasa (6/2/2024).

Dari pemeriksaan saksi itu, kejaksaan mengaku selangkah lagi menetapkan tersangka. Tim penyidik tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Bukti awal yang didapat sudah cukup kuat untuk menetapkan tersangka. Cuman harus nunggu dari BPKP,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto Lilik Dwy Prasetio mengatakan penyelidikan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat pada bulan Juli 2023.

“Laporan tersebut kita tindak lanjuti, kemudian pada tanggal 10 Juli kita melakukan Pulbaket-Puldata terhadap pengelolaan dana kapitasi,” ucapnya.

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 6 tahun 2022 menjelaskan Dana Kapitasi adalah besaran pembayaran per-bulan yang dibayar dimuka kepada puskesmas berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.

Dana ini diberikan BPJS ke Puskesmas agar dimanfaatkan untuk membayar jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan. (Diy)

Exit mobile version