Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto telah menaikkan kasus dugaan pelanggaran netralitas dalam Pilbup Mojokerto 2024 yang melibatkan Kepala Desa Randuharjo, Kecamatan Pungging, Edo Yudha Arista, ke tahap penyidikan.
Keputusan ini dibuat setelah rapat Sentra Gakkumdu Kabupaten Mojokerto, yang menyatakan bahwa dugaan pelanggaran tersebut memenuhi unsur tindak pidana.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal, menjelaskan bahwa berdasarkan rapat Gakkumdu, pihak kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu sepakat untuk melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan.
“Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Mojokerto hari ini untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Dody, Kamis (31/10/2024).
Adapun pasal disangkakan, Pasal 71 atau 188 juncto Pasal 71 UU No. 1 Tahun 2015 yang telah disempurnakan oleh UU No. 10 Tahun 2016.
Ancaman pidana dalam pasal 188 dijelaskan terkait keterlibatan kepala desa ancaman hukuman minimal satu bulan penjara, maksimal 6 bulan penjara, denda Rp 600.000, dan maksimal Rp 6.000.000.
Sebelumnya, laporan terkait dugaan ketidaknetralan Kades Randuharjo ini diajukan oleh Suhartono, Ketua Prabu Satu Nasional (PSN) Kabupaten Mojokerto, pada 23 Oktober 2024.
Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa Edo terlihat memberikan dukungan terbuka kepada salah satu pasangan calon bupati melalui unggahan di akun TikTok miliknya, @Kadesjapanesse99. Namun sejak dilaporkan ke Bawaslu, video dukungan itu kini telah dihapus.
Dalam tahap awal penyelidikan, Bawaslu Mojokerto telah memanggil lima saksi dan tiga saksi ahli dari KPU, DPMD, dan Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto. Edo Yudha Arista juga telah memenuhi panggilan pemeriksaan pada 27 Oktober 2024. (diy)