HukumJawa TimurKriminal

Tidak Netral dalam Pilkada, Kades Randuharjo Divonis 1 Bulan Penjara dan Denda Rp 5 Juta

Terdakwa Edo saaf mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim PN Mojokerto (foto: Dwi/LenteraInspiratif.id)

Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Kepala Desa Randuharjo, Edo Yudha Arista, divonis satu bulan penjara dalam kasus pelanggaran netralitas saat Pilkada Mojokerto 2024, Rabu (4/12/2024). Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 5 juta subsider satu bulan penjara.

 

Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Mojokerto, Fransiskus Wilfrirdus, dalam sidang pada Rabu (4/12/2024) sekitar pukul 16.00 WIB. Majelis makim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 188 UU RI No. 1 Tahun 2015 jo Pasal 71 ayat (1) UU RI No. 10 Tahun 2016 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Hakim menilai tindakan Edo, yang dianggap menguntungkan salah satu pasangan calon kepala daerah, mencoreng netralitas yang seharusnya dijaga seorang kepala desa.

 

“Dengan ini menjatuh hukuman terdakwa 1 bulan penjara dan denda Rp 5 juta rupiah, dan jika tidak dibayar diganti kurungan 1 bulan,” ucapnya.

 

Hakim mempertimbangkan beberapa hal sebelum menjatuhkan vonis. Tindakan terdakwa dinilai mencederai kepercayaan masyarakat dan memberikan contoh buruk bagi aparatur pemerintah lainnya. Namun, sikap sopan terdakwa selama persidangan serta catatan bahwa ia belum pernah terlibat pelanggaran hukum menjadi faktor yang meringankan hukuman.

 

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan pengembalian sejumlah barang bukti yang disita selama proses hukum, termasuk ponsel, flashdisk, dan dokumen terkait, kepada pihak-pihak yang berhak.

 

Usai pembacaan vonis, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir terkait langkah hukum selanjutnya. Kedua pihak diberikan waktu untuk memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan banding atas keputusan tersebut. (Diy)

 

 

 

 

Exit mobile version