HukumJawa Timur

Syarat Formil dan Material Dinyatakan Lengkap, Bawaslu Register Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades di Mojokerto

Rapat Pleno yang digelar oleh Bawaslu Kabupaten Mojokerto
Rapat Pleno yang digelar oleh Bawaslu Kabupaten Mojokerto

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Setelah syarat formal dan material dinyatakan lengkap, Bawaslu Kabupaten Mojokerto akhirnya meregister laporan mengenai dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Kepala Desa Randuharjo, Pungging, Mojokerto.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal mengatakan, setelah meneliti syarat formal dan material laporan dapat diregister karena sudah lengkap.

“Bawaslu Kabupaten Mojokerto telah meregister terkait dugaan pelanggaran netralitas kepala desa di Kecamatan Pungging,” jelasnya, Sabtu (26/10/2024).

Dody menjelaskan, setelah ini akan digelar klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, dan saksi-saksi terkait sebagai pembahasan tahap pertama.

“Dalam klarifikasi, pihak yang dipanggil termasuk saksi ahli bahasa, pidana, ITE, serta perwakilan DPMD dan Dispendukcapil. Proses klarifikasi akan dimulai Sabtu, 26 Oktober hingga Selasa, 29 Oktober 2024,” bebernya.

Klarifikasi ini juga akan melibatkan Sentra Gakumdu, yang terdiri dari unsur kepolisian dan kejaksaan sebagai pendamping.

“Pada pembahasan pertama, prosesnya masih tahap klarifikasi atau penyelidikan dilakukan Bawaslu. Tahap kedua akan dilanjutkan ke kepolisian, lalu tahap ketiga ke kejaksaan sebelum akhirnya menuju pengadilan,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala desa (Kades) Randuharjo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena diduga melanggar netralitas. Kades berinisial (EYA) itu dilaporkan setelah beredarnya vidio dirinya membawa uang yang diduga untuk money politik.

Dalam laporan itu, pelapor melampirkan barang bukti dua video dari akun tiktok EYA. Dalam video tersebut, EYA tampak membawa tumpukan uang yang akan diberikan ke masyarakat agar memilih salah satu paslon. (Diy)

Exit mobile version