BeritaJawa Timur

Kakanwil Kemenag Lantik ASN Bermasalah, Etika Birokrasi Dipertaruhkan

×

Kakanwil Kemenag Lantik ASN Bermasalah, Etika Birokrasi Dipertaruhkan

Sebarkan artikel ini
Ketua DPD LKIN Maluku Utara, Ridwan Jafar
Ketua DPD LKIN Maluku Utara, Ridwan Jafar

Lenterainspiratif.id | Sofifi – Kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Maluku Utara, H. Amr Manaf baru-baru ini menuai sorotan publik.

 

Pasalnya, Kakanwil melantik H. RZ sebagai Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Halmahera Selatan, meskipun yang bersangkutan pernah dijatuhi sanksi disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) karena melakukan pernikahan kedua tanpa izin dari atasan.

 

Pelanggaran yang jelas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

 

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Kajian Investigasi Nasional (DPD-LKIN) Provinsi Maluku Utara (Malut), Ridwan Jafar, sesalkan bahwa masalah ini bukan semata-mata soal hukum administrasi, melainkan menyangkut etik publik dan integritas birokrasi.

 

“Bagaimana mungkin seseorang yang secara terang-terangan pernah melanggar aturan ASN, dalam hal ini melakukan pernikahan siri tanpa izin, justru dipromosikan untuk memimpin institusi pendidikan negeri yang seharusnya menjunjung tinggi nilai moral dan keteladanan,” ujar Ridwan, kepada awak media, Kamis (26/06/2025).

 

Kata Ridwan, preseden Buruk dalam Dunia Pendidikan MAN 1 Halmahera Selatan adalah lembaga pendidikan yang menjadi rujukan masyarakat, yang kembali melantik seorang kepala madrasah dengan rekam jejaknya pernah tercoreng oleh pelanggaran etik bukan hanya keputusan kontroversial, tetapi juga berisiko menurunkan kewibawaan lembaga.

 

“Apakah tidak ada ASN lain yang memiliki catatan bersih dan layak secara administratif dan moral untuk menempati posisi tersebut.?,” tanya Ketua LKIN.

 

Ia, menyarankan Kakanwil seharusnya menetapkan prinsip meritokrasi dalam setiap kebijakan promosi jabatan. Penempatan ASN di posisi strategis, khususnya di sektor pendidikan, semestinya melewati seleksi ketat dengan mempertimbangkan integritas dan rekam jejak perilaku. Tanggung Jawab Moral Kakanwil sebagai pucuk pimpinan di wilayah.

 

“Kakanwil memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga marwah institusi. Ketika pemimpin daerah Agama justru meloloskan dan melantik ASN yang pernah dihukum karena menyalahgunakan kepercayaan dan melanggar disiplin, maka publik pantas bertanya, dimana komitmen Kemenag terhadap reformasi birokrasi dan nilai keagamaan yang dijunjung tinggi.?,” tandasnya.

 

Ketua LKIN, menjelaskan bahwa pernikahan kedua tanpa izin bukanlah pelanggaran administratif biasa. Ia mencerminkan sikap tidak jujur terhadap institusi dan terhadap keluarga. Jika hal seperti ini dianggap remeh dalam birokrasi, maka jangan salahkan publik apabila semakin sinis terhadap komitmen moral pejabat publik.

 

“Perlu Evaluasi dari Pusat, mengingat sensitifnya isu ini, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI perlu segera turun tangan untuk mengevaluasi proses pelantikan ini. Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap prosedur promosi ASN atau pembiaran atas catatan buruk, maka pelantikan tersebut harus dibatalkan atau setidaknya ditinjau ulang,” tegasnya.

 

Lebih jauh, lanjut Ridwan, Kemenag perlu mengeluarkan pedoman yang lebih tegas mengenai keterlibatan ASN bermasalah dalam proses promosi jabatan. Jangan sampai terjadi pembenaran atas promosi “balas jasa” atau berdasarkan kedekatan, yang tidak lagi melihat integritas sebagai syarat utama. (TT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *