Jawa TimurPeristiwa

Jual Miras Ilegal, Pria Paruh Baya di Mojokerto Ditangkap Polisi

Polisi saat menangkap penjual miras ilegal

Mojokerto – Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto Kota berhasil menangkap seorang pria paruh baya yang diduga menjual minuman keras (miras) ilegal di wilayah Jl. Raya Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, pada Kamis malam (16/01/2024).

Informasi ini disampaikan oleh Kasihumas Polres Mojokerto Kota, IPDA Slamet Hariono, yang mewakili Kapolres AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H. Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh regu patroli Satsamapta setelah menerima laporan dari warga mengenai aktivitas penjualan miras ilegal di daerah tersebut.

“Semalam, tim Patroli Satsamapta berhasil mengamankan seorang pria yang menjual miras tanpa izin di wilayah Prajurit Kulon,” ungkap IPDA Slamet.

Pelaku berinisial S, berusia 56 tahun, merupakan warga setempat. Ia diketahui menjalankan praktik penjualan miras ilegal di warung kopi miliknya. Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti.

Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolres Mojokerto Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal 512 ayat 1 KUHP serta pasal 25 ayat 2 Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 1 Tahun 2015, yang mengatur pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

IPDA Slamet menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen Polres Mojokerto Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami berupaya memastikan wilayah hukum Polres Mojokerto Kota tetap kondusif, sehingga masyarakat merasa nyaman dan aman,” tutupnya.

Exit mobile version