Batu, LenteraInspiratif.id – Polisi menetapkan Direktur PT Sakhindra Trans Cemerlang Wisata, RW (33), sebagai tersangka atas kecelakaan tragis di Kota Batu yang menewaskan empat orang. Warga Denpasar, Bali tersebut kini ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, menyebut bahwa RW diduga lalai dalam memastikan perawatan kendaraan serta tidak melakukan pengujian KIR secara rutin. Bus dengan nomor polisi DK 7942 GB itu mengalami rem blong, sehingga menimbulkan kecelakaan fatal.
“Tersangka dikenakan Pasal 311 Ayat (2), (3), (4), (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 359 atau 360 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 12 tahun penjara dan denda hingga Rp24 juta,” ujar Andi, Jumat (17/1/2025).
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kondisi rem kendaraan tidak memadai. Kampas rem depan mengalami keausan, sementara tromol depan dan belakang tidak rata. Indikator tekanan angin rem juga tidak berfungsi optimal.
Berdasarkan dokumen resmi, PT Sakhindra Cemerlang Wisata yang berdiri pada 25 Oktober 2024 di Denpasar bergerak di bidang angkutan wisata. Namun, perusahaan ini belum memiliki izin trayek sesuai Permenhub Nomor 19 Tahun 2021.
Sebelumnya, sopir bus berinisial MAS (30) asal Bekasi, Jawa Barat, juga ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menemukan adanya unsur kelalaian dalam kecelakaan yang terjadi pada Rabu (8/1/2025) pukul 19.15 WIB tersebut.
Bus kehilangan kendali sejauh 2,3 kilometer, menghantam sejumlah kendaraan di sepanjang jalan. Akibat insiden itu, 14 orang menjadi korban, dengan rincian 4 meninggal dunia, 2 mengalami luka berat, dan 8 lainnya luka ringan. (*)