Jawa TimurKriminal

Jual Gadis SMA Dan Mahasiswi Untuk Wik Wik, Waria Ini Raih Keuntungan Jutaan Rupiah Sekali Kencan

×

Jual Gadis SMA Dan Mahasiswi Untuk Wik Wik, Waria Ini Raih Keuntungan Jutaan Rupiah Sekali Kencan

Sebarkan artikel ini
jual gadis SMA, jual Mahasiswi, Mojokerto, Waria, Mojokerto

jual gadis SMA, jual Mahasiswi, Mojokerto, Waria, Mojokerto

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Jual gadis siswi SMA dan mahasiswi untuk wik wik ke pria hidung belang dengan tarif Rp 400 ribu-1,2 juta sekali kencan. Ivan Jadid Zamorano alias Bella Aristha (23) waria asal Mojosari, Mojokerto diringkus polisi. Parahnya tiga anak buahnya tersebut hanya berupah makan, tempat kos, dan kosmetik.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, tarif yang dipasang pun bervariasi mulai dari Rp 400.000 sampai Rp 1,2 juta sekali kencan. Ivan memperdagangkan tiga anak buahnya sejak Mei 2021.

“Ironisnya, uang tersebut tidak diberikan kepada korban, tapi dikuasai pelaku sendiri dengan dalih untuk tempat tinggal, makan dan kosmetik perawatan para korban. Ini bentuk eksploitasi anak yang dilakukan tersangka terhadap para korban,” kata Andaru kepada wartawan di Mapolsek Mojosari, Selasa (14/12/2021).

Andaru menjelaskan, ketiga anak buahnya diminta menjadi pemandu lagu di tempat-tempat karaoke di Mojosari, Mojokerto dan Tretes, Kecamatan Prigen, Pasuruan.

Selain itu, mereka juga harus melayani para pria hidung belang di wilayah Mojokerto, Gresik dan Tretes. Modusnya para korban diiming-imimgi pekerjaan, uang, kosmetik, jaminan makan dan tempat tinggal.

“Awalnya para korban diminta menjadi pemandu lagu di tempat karaoke. Seiring berjalanannya waktu, mereka diminta menjadi pekerja seks komersial. Ini jeratan-jeratan yang dipakai pelaku sehingga bisa menguasai para korban,” terangnya.

Kasus perdagangan anak di bawah umur ini dibongkar Satreskrim Polres Mojokerto pada Senin (6/12). Polisi menggerebek tempat kos Ivan alias Bella di Desa Randubango, Kecamatan Mojosari.

Petugas berhasil menyelamatkan tiga gadis asal Mojosari, Mojokerto yang diperdagangkan Ivan sejak Mei 2021. Yaitu KSAY (18) berstatus mahasiswi. Korban berusia 16 tahun tercatat sebagai siswi SMA. Sedangkan korban ketiga berusia 17 tahun sudah putus sekolah.

“Para orang tua korban tak tahu aktivitas anaknya,” tandas Andaru.

Akibatnya tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, pasal 83 juncto pasal 76F UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta pasal 296 dan pasal 506 KUHP.

Kini penahanan tersangka dititipkan di Rutan Polsek Mojosari. ( Diy )

Print Friendly, PDF & Email