Nasional

Jk tolak usulan densus tipikor

×

Jk tolak usulan densus tipikor

Sebarkan artikel ini

Foto : ari saputra detik.com
Lenterainspiratif.com
Jakarta- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menolak pembentukan Densus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diusulkan Polri. Pimpinan KPK menyebut sikap JK sudah jelas dalam pemberantasan korupsi.
“Kami ambil sisi positifnya, sikap Presiden dan Wakil Presiden kan sudah jelas, pemberantasan korupsi harus diperkuat,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif pada, Rabu (18/10/2017).
Syarif mengatakan saat ini sudah ada 3 lembaga penegak hukum yang punya kewenangan menangani tindak pidana korupsi yaitu KPK, Kejaksaan, dan Polri. Ketiganya diatur dalam KUHAP, UU Tindak Pidana Korupsi, UU KPK, UU Kejaksaan, dan UU Polri. Sejauh ini pembagian tugasnya juga sudah jelas sehingga tidak sampai terjadi tumpang tindih.
“Kami juga sudah punya mekanisme Koordinasi dan Supervisi (Korsup) seperti diatur di UU KPK, dan untuk memperjelas implementasinya kami sudah susun Nota Kesepahaman,” tutur Syarif.
Prinsip dasarnya, lanjut Syarif, KPK, Kejaksaan, dan Polri harus tetap bersinergi. “Karena jika tidak, yang diuntungkan adalah pelaku korupsi itu sendiri,” imbuhnya.
Di KPK telah berlaku kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi satu atap. Namun sejatinya, di Kejaksaan sudah berjalan hal serupa.
Hanya saja, Syarif menambahkan, tidak hanya sistem yang harus diperhatikan. Kesejahteraan bagi penegak hukum di Kejaksaan dan Polri juga perlu dibenahi.
“Alokasi dan mekanisme anggarannya juga lebih rasional dan sesuai dengan tugas yang dilaksanakan. Hal ini memang butuh dukungan semua pihak agar dapat direalisasikan,” tutup Syarif.
Sementara itu dihubungi terpisah, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan berpendapat semakin banyak pemberantas korupsi, tentu semakin baik. “Semakin banyak yang memberantas, sudah barang tentu semakin bagus,” ucapnya.
JK sebelumnya meminta agar pemberantasan korupsi tetap berada di tangan KPK. JK mengatakan pembentukan Densus Tipikor tidak diperlukan.
“Jadi cukup biar KPK dulu, toh sebenarnya polisi, kejaksaan juga masih bisa menjalankan tugas dan itu bisa. Tidak berarti perlu ada tim baru untuk melakukan itu. Tim yang ada sekarang juga bisa,” kata JK di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (17/10). Sumber : detik.com
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *