Lenterainspiratif.id | Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya meringkus dua pria paruh baya karena menjadi pengedar sabu. Kedua pelaku yang diamankan adalah PN (65), warga Jalan Ketintang, Surabaya dan GE (58) warga Jalan Jambangan, Surabaya.
Kasat Resnarkoba AKBP Daniel Marunduri mengatakan, jika kedua pelaku penyalahgunaan narkotika ditangkap pada Senin (7/2/2022) lalu.
“Benar, petugas melakukan penangkapan terhadap PN di Jalan Ketintang,” kata Daniel saat dikonfirmasi Jumat (18/3/2022).
Dari tersangka PN polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya, 1 bungkus berisi sabu seberat 1,08 gram, dan dua bungkus berisi sabu dengan berat masing-masing 1,6 gram dan 0,37 gram, serta uang tunai senilai Rp 1,8 juta.
Sementara itu saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku polisi menemukan, satu buah dompet yang di dalamnya berisi 7 poket sabu dengan berat 3,27 gram.
Sedangkan penggeledahan di rumah pelaku GE petugas menemukan bungkus rokok yang di dalamnya ada sabu seberat 10 gram.
“Dari pengakuan pelaku barang itu didapat dari GE sebanyak 15 gram. Dan sisa belum terbayarkan, pelaku akan membayar jika barang tersebut laku,” ungkap Daniel.
Dari kejahatan yang dilakukan oleh kedua pelaku, terancam dijerat Pasal Pasal 114 Ayat (2) Dan Pasal112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Fi)