Lenterainspiratif.id | Surabaya – Eka Sari Yuni Hartini (25), yang tega menganiaya anak kandungnya yang masih berusia lima bulan kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka ditangkap pada Sabtu (25/6) sekitar pukul 23.00 WIB. Atau sesaat evakuasi jenazah bayi dari rumah neneknya di Jalan Siwalankerto Tengah Gang Anggur.
“Pelaku ditangkap pada Sabtu malam sekitar 23.00 WIB,” Kapolsek Wonocolo Kompol Roycke Hendrik Fransisco, Senin, (26/6/2022).
Penetapan tersangka ini lanjut Roycke dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Diketahui penganiayaan itu dilakukan Selasa tanggal 22 Juni 2022 sekitar pukul 16.00 WIB.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 80 aya 3 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 ayat 3 dan Ayat 4 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman pidan penjara 20 tahun atau 15 tahun penjara. (Fi)