LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Sidang lanjutan kasus pengeroyokan anggota silat di Kecamatan Jetis kembali digelar, Kamis (25/1/2023). Majelis hakim menolak seluruh nota esepsi yang diajukan penasihat hukum pelaku.
Sidang dengan agenda putusan sela digelar secara online. Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo memulai sidang dari PN Mojokerto sekitar pukul 10.00 WIB. JPU Kota Mojokerto Bobby Ruswin dan Angga Rizky Bagaskoro mengikuti sidang melalui zoom dari Kantor Kejari Kota Mojokerto.
Para terdakwa Muhammad Rio Alviansyah alias Mohan (20) dan Willy Dhanny Setiawan (25) juga mengikuti sidang secara online dari Lapas Mojokerto. Begitupun penasihat hukumnya, Pidel Castro yang mengikuti sidang secara online dari kantornya di Surabaya.
JPU Kota Mojokerto Bobby Ruswin mengatakan, dalam sidang hari ini majelis hakim menolak seluruhnya nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa.
“Iya tadi nota keberatan penasihat hukum terdakwa ditolak majelis hakim,” ucap pria yang juga menjabat Kepala Kejari Kota Mojokerto itu.
Bobby menyebut, majelis hakim menilai jika nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa tidak memiliki alasan yang mendasar. Majelis hakim juga menyatakan jika surat dakwaan JPU sah dijadikan dasar pemeriksaan perkara.
“Majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU sudah sesuai dengan pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP,” tuturnya.
Dengan keputusan sela ini, sidang kasus pengeroyokan anggota silat akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Sidang dilanjut tanggal 29 Januari dengan agenda pemeriksaan saksi,” tukas Kajari Kota Mojokerto. (Diy)