Politik

Gugur Dalam Verifikasi Data, Suriati – Manthab Layangkan Gugatan Ke KPUD Malut


Rabu, 29 November 2017 - 12:28 WIB




foto : suriati armaiyn
Jurnalis : Sarif Umra
Ternate, Lentera Inspiratif.com
Pasanganbakal cagub dan cawagup yang melalui jalur independen salah satunya Hj. Suriati Armaiyn dan Ir. M. Natsir Thaib (Suriati-Manthab), telah melayangkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara. Gugatan yang dimaksud terkait keputusan KPUD melalui berita acara verifikasi adminsitrasi data KTP, yang dianggap tidak memenuhi syarat dukungan.
Penetapan hasil verifikasi administrasi KPUD Malut ini tertuang dalam berita acara nomor: 51/PL.03.2-BA/Prov 82/XI/2017, tentang hasil verifikasi pemenuhan jumlah minimal dan sebaran dukungan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Maluku Utara tahun 2018.
Ponsen Sarfa selaku Ketua tim Pemenangan Hj. Suriyati dan M. Natsir Thaib (suriyati-manthab), kepada Lentera Inspiratif.com, Rabu (29/11/2017) di kediamannya mengatakan pihaknya merasa ganjil dengan putusan yang diterbitkan KPUD Maluku Utara.’jelasnya
Ponsen Sarfa menambahkan, ada yang aneh dengan hasil keputusan tersebut, karena untuk itu, kami siap layangkan gugatan ke Bawaslu Malut, disertai bukti fisik data yang sama saat dimasukan ke KPUD. Untuk mesinkronisasi data online dan data fisik.’ujarnya
Lanjutkan, bahwa data sebanyak 94.558 yang masuk ke KPUD, namun yang dinyatakan sinkron antara data online dan data fisik hanya berkisar 39.212. Sementara, validasi data yang disusun tim Suriati-Manthab secara terstruktur, sebelum dimasukan ke KPUD, sudah disortir berulang kali sebelum pengepakan. Tim Suriati-Manthab juga mempertanyakan personil yang ditugaskan KPUD untuk memverifikasi data syarat dukungan, yang hanya memakan waktu lebih kurang satu setengah hari, kemudian sudah dinyatakan rampung.’lanjutnya
Tambahan, KPU Malut telah menerbitkan berita acara. Dan isinya menyebut bahwa data sarat dukungan pasangan Suriati-Manthab tidak memenuhi sarat. Yang kami protes adalah teknis verifikasinya sehingga mempengaruhi hasil. Tentu semua ini ada mekanisme serta aturan formal yang melingkupinya. Untuk itu kami gugat keputusan tersebut ke Bawaslu Malut.’jelasnya
Lanjukan, Ketua KPU Malut, Sahrani Somadayo, usai memimpin pleno penetapan berita acara, secara umum mengatakan, terkait sarat dukungan yang tertera dalam surat pernyataan dukungan, setelah diverifikasi, ternyata tidak ada bukti fisik KTP yang ditemukan. Ada juga bukti fisik KTP, namun tidak ada pernyataan dukungan.’tuturnya
Tambahan, pernyataan Sahrani ini tanpa merinci atau ditujukan kepada data dukungan kandidat tertentu diantara tiga pasangan calon yang memasukan berkas sarat dukungan ke KPUD. ‘tegasnya
Kabiro Maluku Utara : Iksan Togol









 



Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.



VIDEO TERKINI