DaerahMaluku Utara

Gelar Aksi Jilid II, Aliansi Gerakan Mahasiswa Dan Rakyat Halsel Pro-Demokrasi Kembali Menolak UU Ciptaker

×

Gelar Aksi Jilid II, Aliansi Gerakan Mahasiswa Dan Rakyat Halsel Pro-Demokrasi Kembali Menolak UU Ciptaker

Sebarkan artikel ini
Gelar Aksi Jilid II, Aliansi Gerakan Mahasiswa Dan Rakyat Halsel Pro-Demokrasi Kembali Menolak UU Ciptaker
Foto :

Gelar Aksi Jilid II, Aliansi Gerakan Mahasiswa Dan Rakyat Halsel Pro-Demokrasi Kembali Menolak UU Ciptaker
Foto : Aliansi Gerakan Mahasiswa dan Rakyat Halsel Pro-demokrasi kembali menggelar aksi Jilid dua

Lenterainspiratif.com | Halsel – Aliansi Gerakan Mahasiswa dan Rakyat Halsel Pro-demokrasi kembali menggelar aksi Jilid dua dengan isu yang sama yakni, mendesak DPR-RI untuk Mencabut kembali UU Cipta Kerja, Senin (12/10/2020).

Aksi unjuk rasa Jilid II tersebut di gelar pada dua titik sentral, yakni Kantor DPRD Halmahera Selatan (Halsel) dan Kantor Bupati Halsel.

Kordinator Aksi, Aldi La Ali, saat di konfirmasi awak media, menyampaikan di akhir ini, gerakan protes kembali lahir dari seluruh penjuru di indonesia, baik ditingkatan nasional dan bahkan kedaerahan.

Dikatakan, gerakan protes yang di lakukan atas dasar menolak kebijakan Pemerintah dan DPR-RI, yang seakan tidak pro terhadap rakyat indonesia, “dalam penglihatan sarta pengkajian kami yang mendalam jika UU Omnibus law ini di berlakukan maka, cita-cita kemerdekaan pun hanyalah fatamorgana. Demi terwujudnya rakyat adil dan makmur,” ucapnya.

Maka, menurutnya, harus di lakukan penolakan yang berskala besar serta masif, karena tidak bisa di pungkiri lagi ketika UU Omnibus Law (Cipta Lapangan Kerja) di jalankan oleh pemerintah maka klaster investasi asing yang pastinya membanjiri indonesia dan rakyat indonesia yang di landa dengan exploitasi yang secara struktural.

“Baik dari kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan ketenagakerjaan.
Draf UU Omnisbus Law (Cipta Lapangan Kerja) bagi kami mematikan demokrasi politik, ekonomi, ekologi dan tatanan hukum (Rule of Law) UU Omnibus Law lahir dari kebijakan negara (Pemerintah Pusat dan DPR-RI) yang dengan sengaja mengabaikan kepentingan rakyat,” sebutnya.

Padahal kata Aldi, rakyat adalah kedaulatan tertinggi serta bertentangan dengan UU No 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan, UU No 5 Tahun 1960 Tentang Agraria, UU No 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UUD 1945 serta Pancasila.

Oleh karena itu lanjut Korlap, Omnibus Law tidak dapat di lihat secara sempit sebagai sebuah proses lahirnya Regulasi, akan tetapi lebih luas dari itu, UU Omnibus Law lahir karena sistem politik di indonesia yang menjunjung tinggi para oligarki (Kapitalisme).

“Disisi lain, Sistem politik yang tidak mencerminkan nilai-nilai demokrasi akan menghasilkan kebijakan pemerintah atau DPRI-RI yang mengabaikan kepentingan rakyatnya. Sebanyak 45 persen atau 262 orang dari total 575 anggota DPR RI merupakan pengusaha yang di pilih melalui jalur pemilihan umum (pemilu),” ujar Aldi.

Sambung Aldi, “hal ini dapat menimbulkan konflik kepentingan terutama dalam perbuatan regulasi, sehingga regulasi yang di hasilkan lebih mencerminkan kepentingan para investor asing, di bandingkan kepentingan rakyat indonesia,” sebutnya.

Menurutnya, dari sisi hukum juga tidak berarti sebab UU Omnibus Law (Cipta Lapangan Kerja) membangkang konstitusi seperti yang telah disinggung, disamping itu Lanjutnya, hirarki tata urutan peraturan perundang-undangan di indonesia merujuk pada UU No 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan peraturan Perundang-undangan dan perubahannya yang pada dasarnya menegaskan aturan dibawah tidak harus bertentangan dengan diatasnya (UUD 1945).

“Dan selanjutnya keputusan negara yang di buat dan berdampak luas pada urusan publik bukan di batasi oleh mekanisme hukum,” tutupnya.

Perlu di ketahui, ini tuntutan Aliansi Gerakan Mahasiswa dan Rakyat Halsel Pro-demokrasi :

1. Cabut UU Omnibus Law (Cipta Lapangan Kerja)
2. Wujudkan Pendidikan Gratis, Ilmiah dan Demokratis
3. Sahkan RUU PKS
4. Stop Tindakan Represif Terhadap Gerakan Rakyat
5. Wujudkan Reforma Agraria Sejati. (Toks).