Jawa TimurKriminal

Gasak Uang dan Handphone di Kediri, Penjahat Kambuhan Asal Blitar Kembali Diringkus

×

Gasak Uang dan Handphone di Kediri, Penjahat Kambuhan Asal Blitar Kembali Diringkus

Sebarkan artikel ini
Penjahat kambuhan, Berita Kediri
Kedua pelaku

Lenterainspiratif.id | Kediri – Penjahat kambuhan berinisial AY alias Jambul (27), warga Desa Pojok, Kecamatan Ponggok dan NH alias Bibit (28), warga Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar kembali diamankan setelah beraksi di Kediri.

Diketahui keduanya menyatroni rumah Sri Nur Farinda (25), di Desa Tawang, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri pada sekitar pukul 19.00 WIB, Minggu (16/5/2023) lalu. Disana mereka merampas handphone dan sejumlah uang.

Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha Putra mengatakan, saat itu korban yang sedang mencuci pakaian dikejutkan oleh kedua pelaku yang tiba-tiba masuk dalam rumah.

“Saat itu pelaku mengatakan kekno duwitmu, opo kowe milih mati (berikan uangmu atau kamu memilih mati),” terangnya, Selasa (23/5/2023).

Korban kemudian menyerahkan uang Rp 200 ribu dan handphone miliknya. Korban yang ketakutan akhirnya membuka pintu depan dan lari sambil berteriak meminta tolong.

“Adik korban langsung lari ke rumah kakaknya, tapi pelaku sudah tidak ada di tempat. Korban kemudian membuat laporan polisi ke Polsek Wates,” ungkap Alumni Akpol 2013 itu.

Berdasarkan laporan itu, Tim Resmob Satreskrim Polres Kediri melakukan serangkaian penyelidikan. Dari situ didapat petunjuk keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.

Dan sekitar pukul 18.00 WIB, Sabtu (20/5/2023), Tim Resmob mengamankan BM alias Kentus bersama dengan satu unit ponsel merk Vivo Y12s, milik korban yang dicuri kedua pelaku.

Dalam pemeriksaan, BM mengaku membeli ponsel tersebut dari pelaku AY alias Jambul yang telah ditahan di Polres Blitar Kota.

“Tim kami kemudian melakukan interogasi terhadap pelaku AY di Rutan Polres Blitar Kota. Dari sini kita dapati pelaku lain berinisial NH alias Bibit,” papar Rizkika.

Tim Resmob kemudian meringkus pelaku NH di Desa/Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar.

“Kedua pelaku (NH dan AY) ini merupakan residivis dalam kasus yang sama,” pungkas Rizkika. (Suf)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *