Lenterainspiratif.id | Situbondo – Seorang pria diciduk polisi saat ecer nomor togel di sebuah warung kopi di Kelurahan Dawuhan, Kecamatan/Kabupaten Situbondo.
Pria yang diciduk polisi karena judi togel tersebut diketahui berinisial DN (30) asal Kelurahan Patokan Situbondo.
Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan, polisi yang mendapatkan laporan langsung bergerak mengambil tindakan penangkapan.
“DN diduga sebagai pengecer nomor togel diamankan saat sedang melakukan aktifitas perjudian disebuah warung kopi (warkop) di wilayah Kelurahan Dawuhan,” ungkapnya, Rabu (30/4/2024).
Dari tangan DN, Polisi mendapati sejumlah barang bukti berupa 1 buah HP berisi pembelian nomro togel, uang tunai 96.000 hasil penjualan nomor togel, 1 unit sepeda motor dan 1 buah tas slempang warna hitam.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Situbondo. Dalam proses penyidikan, DN dikenai pasal 303 KHUPidana di ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara atau denda 25 juta rupiah” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, menyebut penangkapan kasus perjudian togel di wilayahnya menjadi perhatian bersama. Termasuk, pihaknya tak sungkan mengucapkan terima kasih atas laporan masyarakat.
“Saya juga berharap masyarakat di Kabupaten Situbondo tidak melakukan perjudian jenis apapun karena semua yang berhubungan dengan judi akan merugikan dirinya sendiri, keluarga dan warga dilingkungan sekitanya” pungkasnya. (Dad)