Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Anwar Sadad (36) pemilik warung kopi (warkop) sekaligus terduga pelaku kasus persetubuhan terhadap gadis yang yang tak lain adalah karyawan nya sendiri, kini berhasil diamankan Anggota Satreskrim Polres Mojokerto.
Diketahui, untuk melancarkan aksinya pelaku menggunakan modus nikah siri dengan bacaan-bacaan tertentu. Ironisnya, ritual itu disaksikan langsung oleh istri pelaku.
Menurut pengakuan salah satu rekan kerja korban, MK (16) bahwa pelaku sudah menyutubuhi korban WR (16) sebanyak dua kali.
“Katanya sih satu kali, yang kedua itu hampir. Minta tolong saya tapi saya pas ke Jember. Dia (korban, red) WA minta dijemput di tempat mess,” ungkapnya, Rabu (2/3/2022).
Korban yang baru bekerja satu bulan tersebut, sehari-hari tinggal di mess khusus karyawan yang ada di Desa Lebaksono, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto yang disediakan oleh pelaku.
“Dia (korban, red) cerita dirayu dan diminta menurut apa yang akan dilakukan oleh bosnya. Katanya dia tidak apa-apa, dia hanya disurut manut sama istrinya bos, ada istrinya bos juga katanya. Ceritanya sama dibacakan Syahadat, kayak pura-pura akad nikah mungkin. Ya terus melakukan hal semacam itu (persetubuhan, red),” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, setelah melakukan penyelidikan polisi akhirnya meringkus pelaku di Jalan Airlangga, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto sekira pukul 23.00 WIB.
Pelaku mencabuli korban, WR (16) di mess karyawan pada, Jumat (18/2/2022) sekira pukul 13.00 WIB dengan modus nikah siri.
“Tersangka mengajak korban membaca syahadat dan menurut tersangka bahwa saat itu tersangka sudah menikah siri dengan korban. Selanjutnya korban diberi minum air putih dan tersangka mengatakan kepada korban apabila korban tidak menurut termasuk dosa. Korban baru bekerja di warkop tersangka sekira tanggal 1-2 Februari 2022 lalu,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU Jo Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Diy)