Lenterainspiratif.id | Gresik – Sebuah warkop yang berada di Kecamatan Duduk, Gresik digerebek Satpol PP lantaran menyediakan pemandu karaoke beserta minuman keras (miras).
Warkop yang dilaporkan masyarakat karena dianggap mengganggu ketertiban umum tersebut tersebar di tiga desa. Yakni, Desa Palebon, Desa Tambakrejo, dan Desa Tumapel.
Saat petugas datang tampak beberapa orang tengah asyik berkaraoke sembari menenggak minuman keras. Dari tempat itu petugas menyita 16 botol miras dan 1 jrigen toak.
“Anggota kami di lapangan juga mengamankan empat pramusaji yang sedang menemani pengunjung,” kata Kepala Dinas Satpol PP Suprapto, Kamis (12/5/2022)
Operasi cipta kondisi ini tambah Suprapto, terus dilakukan agar masyarakat taat kepada aturan di Kabupaten Gresik dan tidak mengadakan pesta miras sembarangan. Apalagi di area publik semacam warkop.
“Kami juga menghimbau kepada pemilik warkop tidak menjual miras seenaknya. Bagi masyarakat yang melihat ada warkop yang menjual barang terlarang itu, silahkan lapor ke Dinas Satpol PP,” pungkasnya. (Suf)