Lenterainspiratif.id | Mojokerto – DPRD bersama Walikota Mojokerto telah menyepakati Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) TA 2023.
Penandatanganan kesepakatan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Mojokerto pada, Kamis (4/8/2022).
Kebijakan ini disusun berdasarkan Perwali Mojokerto No 37 tahun 2022 tentang rencana kerja pemerintah daerah kota mojokerto tahun 2023, PP No 12 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah dan peraturan menteri dalam negeri No 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Juru Bicara Banggar DPRD Kota Mojokerto, Miftah Aris Zuhuri mengatakan, KUA-PPAS ini digodok oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Mojokerto sejak tanggal 28 – 31 Juli 2022.
“Penyusunan ini dengan menggunakan aplikasi sistem informasi pemerintah daerah (sipd) kemendagri,” ucapnya.
Dirinya juga menyebut, penyusunan PPAS saat ini masih dalam pengembangan sehingga masih butuh banyak perbaikan dalam penyampaian hasil pengolahan data anggaran di masing-masing Opd.
“Dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2023 belum mengalokasikan pendapatan dan belanja yang sumber dari dana transfer yang bersifat mengikat (dak, dbhcht dan did),” paparnya.
Oleh karena itu, tim Banggar DPRD Kota Mojokerto meramu strategi untuk meningkatkan PAD. Diantaranya, memberikan pelayanan yang optimal kepada wajib pajak, baik dalam pelayanan offline maupun online; mengembangkan aplikasi perpajakan online untuk memudahkan pelaporan perpajakan daerah dan melakukan monitoring dan evaluasi pendapatan daerah.
“Dan juga, melakukan pemeriksaan pajak daerah khususnya yang bersifat self assessment; memberikan pembebasan denda pajak daerah dan retribusi daerah dan melaksanakan konfirmasi status wajib pajak (kswp) secara online dengan DPM PTSP Naker untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan daerah wp yang melakukan pengurusan perijinan,” sebutnya.
Tidak hanya itu, pihak legislatif juga meminta agar pemerintah bekerjasama dengan aparat penegak hukum dalam melakukan penagihan tunggakan pajak daerah.
Agar mempermudah pembayaran PBB-P2, perlu disediakan aplikasi Qris PBB P2 dan penambahan kanal pembayaran non tunai (ovo, gopay, tokopedia, indomart dan alfamart). Selain itu, perlu melakukan pendataan aktif kepada wajib pajak baru dan lama dan peningkatan pengawasan kepada wp (penambahan alat perekam transaksi).
“Dan optimalisasi penagihan piutang pajak daerah; intensifikasi pendapatan daerah, khususnya pelaksanaan transaksi elektronik / non tunai dan pemberian hadiah untuk meningkatkan stimulus pembayaran pajak di awal waktu kepada wp dengan hadiah utama berupa tiket umroh,” pungkasnya. (Roe/adv)