Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mojokerto (BPN) Mojokerto Giri Budi Santoso, M.M, harus berurusan dengan dengan Kejaksaan Negeri Kota Madiun lantaran terseret kasus dugaan penerbitan sertifikat tanah fasilitas umum (Fasum) Kota Madiun menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) tanpa melalui prosedur yang benar.
Giri yang kini menjabat sebagai Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Kabupaten Mojokerto , saat dikonfirmasi melalui telefon whatsapp tak memberikan jawaban apapun meskipun ponselnya menunjukan notifikasi berdering. Bahkan saat di chat whatsapp juga tidak ada jawaban.
Surat pemanggilan Giri dengan Nomo: B-242 /M.5.14/Fl.1/03/2024 diterbitkan tanggal 14 Maret 2024 lalu atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Arfan Halim SH.
Dalam pemanggilan itu, ia dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Kota Madiun untuk didengar atau dimintai keterangannya dengan membawa dokumen-dokumen terkait.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Madiun juga telah memeriksa sejumlah pihak terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah fasilitas umum di Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Provinsi Jawa Timur.
Lurah Kanigoro, Dyah Ayu Nawang Wulan, mengatakan, dirinya dipanggil terkait salah satu fasum yang ada di wilayahnya. Namun, untuk detailnya ia mengaku tidak mengetahui apa yang menjadi masalah.
“Saya di panggil terkait fasilisas fasum yang ada di wilayah Kanigoro,” kata Wulan.
Wulan mengaku tidak tahu-menahu tentang permasalahan fasum tersebut. Karena menurutnya berdasarkan surat yang ia terima itu terjadi pada tahun 2012.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kasie Intel Kejaksaan Kota Madiun, Dicky Andi Firmansyah meminta kepada media untuk bersabar dan menunggu rilis pers secara resmi dari pihak Kejari Kota Madiun.
“Tunggu Press Release secara resmi mas.” kata Dicky, lewat pesan WhatsApp.Kamis (21/3/2024) lalu. (Roe)