NasionalPeristiwa

Diduga Terjerat Kasus Narkoba, Teddy Minahasa Batal Duduki Kursi Kapolda Jatim

Lenterainspiratif.id, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membatalkan keputusan mengangkat Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jatim. Hal itu tak lepas dari dugaan keterlibatan Irjen Teddy dalam kasus narkoba.

 

“Kita ganti dengan pejabat yang baru,” ucap Sigit saat konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).

 

Jendral Listyo Sigit Prabowo juga menegaskan jika Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar terkait kasus narkoba. Dia memastikan surat telegram terkait penempatan Irjen Teddy Minahasa jadi Kapolda Jatim akan dibatalkan.

 

“Terkait dengan posisi Irjenpol TM yang kemarin baru saja kita keluarkan TR untuk mengisi Polda Jatim, hari ini saya akan keluarkan TR pembatalan,” kata Sigit.

 

Untuk diketahui, Irjen Teddy Minahasa seharusnya resmi menjabat Polda Jawa Timur pekan depan. Irjen Teddy Minahasa akan menggantikan Irjen Nico Afinta, yang ditempatkan di posisi baru.

 

Irjen Teddy sebelumnya menjabat Kapolda Sumatera Barat (Sumbar). Irjen Nico Afinta dimutasi menjadi Sahlisosbud Kapolri.

 

Mutasi ini sebelumnya tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/2134/X/KEP/2022. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo juga sebelumnya mengkonfirmasi pemindahan ini.

 

“Ya, betul tour of duty dan tour area,” kata Irjen Dedi saat dimintai konfirmasi mengenai surat telegram tersebut, Senin (10/10).

 

Dalam pemberitaan sebelumnya, Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa dikabarkan ditangkap karena kasus Narkoba. Kabar penangkapan Kapolda Jawa Timur pertama kali dibeberkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

 

“Sementara diduga benar. Kalau nggak salah narkoba. Isunya demikian,” kata Sahroni saat dikonfirmasi, Jumat (14/10/2022).

 

Kabar penangkapan Irjen Teddy Minahasa juga didengar Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman. Hanya saja, dirinya mengaku belum mendapatkan kabar secara rinci. (met)

Exit mobile version