Lenterainspiratif.id | Sidoarjo – Penyelidikan tragedi robohnya bangunan musala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, terus bergulir. Hingga Rabu malam (8/10/2025), penyidik Polda Jawa Timur telah memeriksa sedikitnya 17 saksi untuk mengungkap penyebab pasti insiden memilukan yang menewaskan 67 santri dan melukai lebih dari 100 orang itu.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan, proses penyidikan dilakukan secara kolaboratif antara Ditreskrimum, Ditreskrimsus Polda Jatim, dan Polresta Sidoarjo. Kolaborasi ini melibatkan pula tim ahli teknik sipil dan hukum pidana untuk menelusuri dugaan kegagalan konstruksi (failure of construction) yang menjadi penyebab utama ambruknya bangunan bertingkat tiga tersebut.
“Dari hasil penyelidikan sementara, robohnya bangunan diduga karena kegagalan konstruksi. Kami libatkan tim ahli untuk memastikan penyebab pastinya,” ujar Irjen Pol Nanang.
Ia menjelaskan, hingga kini 17 saksi telah diperiksa, mulai dari pengelola pondok, kontraktor, hingga pihak yang terlibat dalam pembangunan. Jumlah tersebut dipastikan akan bertambah seiring pendalaman penyidikan.
Kasus ini telah teregister dalam laporan polisi LP/A4/IX/2025/SPKT Unit Reskrim Polsek Buduran. Polisi juga telah menyiapkan pasal berlapis untuk menjerat pihak yang terbukti lalai, antara lain Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat, serta Pasal 46 ayat (3) dan Pasal 47 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
“Hari ini kami rencanakan gelar perkara untuk meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan,” ungkap Kapolda.
Terkait kemungkinan adanya tersangka dari pihak pengelola ponpes, Kapolda menegaskan bahwa saat ini proses masih berjalan dan belum ada penetapan.
“Kami masih memeriksa seluruh saksi, termasuk pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan pondok pesantren. Semua berjalan sesuai mekanisme hukum,” ujarnya.
Irjen Nanang menegaskan, penyidikan dilakukan secara objektif dan profesional.
“Setiap orang sama kedudukannya di depan hukum. Tidak ada perlakuan khusus bagi siapa pun,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, Polda Jatim juga telah memerintahkan seluruh Polres di Jawa Timur untuk melakukan pemeriksaan dan risk assessment terhadap bangunan pondok pesantren di masing-masing wilayah. Langkah ini dilakukan bersama pemerintah daerah dan Satpol PP guna memastikan keamanan serta kelayakan bangunan.
“Ini juga merupakan arahan dari Presiden dan Forkopimda Jawa Timur. Kami akan membantu pemerintah daerah memastikan seluruh pembangunan pondok pesantren memenuhi standar keselamatan,” jelasnya.
Kapolda berharap tragedi di Sidoarjo ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.
“Dalam membangun apa pun harus ada perencanaan dan pengawasan yang matang. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi dan mengorbankan anak-anak kita,” pungkas Irjen Nanang.